![]() |
| Foto: pelaku yang diamankan beserta barang bukti |
Mediaapakabar.com,Medan-Personel
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan, mengamankan seorang pemuda
berinisial IR (21) ketika menjual kartu memory berisi film porno di
Jalan Sutrisno Medan, Kamis (2/11) malam.
Kasat
Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim
Kompol Ronni Bonic, Jumat (3/11) menjelaskan, terungkapnya modus baru
peredaran film porno ini ketika pihaknya mendapati informasi adanya
perdagangan film porno lewat akun media sosial facebook dengan akun
Andrea Nasution & Shreq Biqa Tista, Rabu (18/10) lalu.
Atas
informasi itu, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan menghubungi
pemilik akun facebook itu. Belakangan diketahui, kartu memory berisi
video porno itu dijual dengan harga bervariasi yakni ukuran 4 giga
sebesar Rp90 ribu, ukuran 8 giga sebesar Rp130 ribu, ukuran 16 giga
sebesar Rp170 ribu dan ukuran 32 giga sebesar Rp240 ribu
Usai menghubungi pemilik akun itu, lanjutnya menuturkan, polisi lalu menyepakati transaksi pembelian kartu bokep itu.
“Personel menyamar sebagai pembeli lalu bertransaksi dengan tersangka,” ujar Ronni.
Setelah
menunjukan memory berikut film porno, polisi lalu menciduk tersangka
dan memboyongnya ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka sudah beraksi selama 2 bulan dan telah memperjualkan memory film pornografi sebanyak 10 kali.
“Tersangka
mendapatkan video porno dengan cara mendownloadnya melalui situs web
dengan menggunakan telepon genggam merk Vivo miliknya dan fasilitas
internet berupa wifi.id,
kemudian video-video porno tersebut disimpan dan disalin kedalam kartu
memori telepon genggam yang selanjutnya dijualkan kepada orang lain,”
pungkasnya. (gsm)
