Polisi Ringkus Penjual Film Porno

Media Apakabar.com
Jumat, 03 November 2017 - 14:25
kali dibaca
Foto: pelaku yang diamankan beserta barang bukti
Mediaapakabar.com,Medan-Personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan, mengamankan seorang pemuda berinisial IR (21) ketika menjual kartu memory berisi film porno di Jalan Sutrisno Medan, Kamis (2/11) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic, Jumat (3/11) menjelaskan, terungkapnya modus baru peredaran film porno ini ketika pihaknya mendapati informasi adanya perdagangan film porno lewat akun media sosial facebook dengan akun Andrea Nasution & Shreq Biqa Tista, Rabu (18/10) lalu.
Atas informasi itu, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan menghubungi pemilik akun facebook itu. Belakangan diketahui, kartu memory berisi video porno itu dijual dengan harga bervariasi yakni ukuran 4 giga sebesar Rp90 ribu, ukuran 8 giga sebesar Rp130 ribu, ukuran 16 giga sebesar Rp170 ribu dan ukuran 32 giga sebesar Rp240 ribu
Usai menghubungi pemilik akun itu, lanjutnya menuturkan, polisi lalu menyepakati transaksi pembelian kartu bokep itu.
“Personel menyamar sebagai pembeli lalu bertransaksi dengan tersangka,” ujar Ronni.
Setelah menunjukan memory berikut film porno, polisi lalu menciduk tersangka dan memboyongnya ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka sudah beraksi selama 2 bulan dan telah memperjualkan memory film pornografi sebanyak 10 kali.
“Tersangka mendapatkan video porno dengan cara mendownloadnya melalui situs web dengan menggunakan telepon genggam  merk Vivo miliknya dan fasilitas internet berupa wifi.id, kemudian video-video porno tersebut disimpan dan disalin kedalam kartu memori telepon genggam yang selanjutnya dijualkan kepada orang lain,” pungkasnya. (gsm)
Share:
Komentar

Berita Terkini