![]() |
Foto: Tersangka penggelapan sepedamotor yang ditangkap polisi
|
Pelaku penggelapan beberapa unit sepedamotor milik tetangga, dan teman-temanya,saat berada di rumahnya, Sabtu (9/9) lalu.
Dingin ditangkap atas laporan para korbannya, diantaranya, Atuk Pane (37) warga Jalan Pertahanan Patumbak, Dusun ll, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dan Iwan (30) warga Jalan Pertahanan Patumbak, Dusun lll, Gang Sedap Malam, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, serta Nico Pradana (22), warga Jalan Pertahanan Patumbak, Dusun ll, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan Nomor LP:125/2/2017/Sek Patumbak, pada 3 Februari 2017.
Kanit Reskrim Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan, ditangkapnya Suherman Ginting alias Dingin berkat informasi korbannya yang mengatakan, bahwa pelaku penggelapan sepedamotor miliknya itu sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dimaksud. Setelah memastikan bahwa pelaku benar ada didalam rumahnya, petugas pun tidak membuang waktu, dan langsung menggrebek kediamannya, guna menangkapnya, serta langsung memboyongnya ke Mapolsek Patumbak untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita tangkap pada saat dikediamannya berdasarkan informasi dari warga. Saaat ini tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya," tandas Yakin, Sabtu (16/9) sore.
Kepada petugas, Dingin mengaku berterus-terang, bahwa dirinya melarikan 4 unit sepedamotor milik para tetangganya, dan teman-temannya. Sedangkan ke 4 unit sepedamotor yang digelapkannya itu semuanya sudah dijualnya kepada para penadahnya dengan harga berpariasi. Mulai dari Rp2,5 juta, Rp1,5 juta, ada pula yang dijual dengan seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan sepedamotor itu, telah habis untuk kebutuhan makan sehari-hari bersama keluarganya.
“Seingatku ada 4 unit kreta yang ku larikan, tapi aku tidak ingat BK nya, yang ku ingat kreta merk MIO, BEAT, dan Supra X,” katanya sambil tersenyum. (mas)
