![]() |
| Foto.Fransisko Pakpahan saat di Mapolsek Patumbak |
Pria berambut gondrong yang mengaku tinggal di Jalan Selambo Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas ini akhirnya hanya bisa pasrah dan terpelongoh saat diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, SIK,melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak,Iptu Ainul Yaqin,SIK dalam siaran Persnya Rabu (20/9) sore mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Balai Desa, Pasar 12 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada, Rabu (13/9) sekira jam 15.30 wib,yang mana saat itu tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Balai Desa menuju Jalan GM Manurung. seketika itu laju keretnya dihentikan personil Polsek Patumbak.
Lebih lanjut Yaqin menyebutkan saat Polisi nelakukan pemeriksaan dari tangan tersangka didapati satu bungkus plastik kecil yang berisi sabu sabu.Selanjutnya Polisi langsung mengamankan dan memboyong tersangka ke Mapolsek Patumbak.
"Tersangka kita amankan karna adanya informasi masyarakat Jalan Balai Desa Pasar 12,yang mengatakan ada seorang yang membawa sabu-sabu,"
sebut Yaqin menambahkan
Dari hasil pemeriksaan sementara,tersangka mengaku membeli barang haram (Sabu-sabu) itu dari seorang bandar sabu di Jalan Balai Desa Pasar 12 seharga 50 ribu
"Untuk mempertang jawabkan perbuatannya
tersangka dipersangkakan telah melanggar UU 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"pungkas Yaqin (es)
