Owner De Brand Karaoke Dilaporkan SBSI Ke Disnaker Kota Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 31 Mei 2017 - 21:41
kali dibaca
Mediaapakabar.com, Medan-Sebanyak 14 dari 30 karyawan De Brand Karaoke yang di PHK, resmi melaporkan perusahaan hiburan tempat mereka bekerja dengan memberikan kuasa kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada pertemuan di Medan, Rabu (31/5) sore.

Menurut rencana Dewan Pengurus Cabang (DPC) SBSI Kota Medan akan melaporkan owner De Brand Karaoke yang bertempat Millinum Plaza Lantai V itu kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Jum’at (2/6) yang akan datang.

Kepada mediaapakabar.com, Ketua DPC SBSI Kota Medan, April Waruwu menyebutkan telah menerima kuasa dari para perwakilan karyawan yang di PHK Managemen De Brand Karaoke.

“Tadi ada sekitar 14 karyawan De Brand karaoke yang membuat kuasa ke kita,” ucap April Waruwu.

Menurutnya, setelah menerima kuasa dari karyawan tempat hiburan itu, April mengaku rencananya akan meneruskan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

“Kebetulan besok hari libur, jadi hari Jum’at kita adukan pengusahanya,” ucap Ketua DPC SBSI Kota Medan.

Melalui laporan teesebut, April berharap pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Medan segera menindaklanjutinya. "Kita harap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak Disnaker,” harapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Hanna Lore Simanjuntak saat dikonfirmasi menyarankan SBSI segera membuat laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. “Silahkan bikin laporan resmi ke kantor,” pinta Kadis Tenaga Kerja Kota Medan.

Dalam pertemuan ini turut hadir Ketua Federasi Media Informatika dan Grafika (F.MIG) SBSI Sumut, Sahat Simatupang bersama Sekretaris F.MIKA SBSI Sumut, Reza.

Sebelumnya, sekitar 30 an karyawan De Brand karaoke, Jalan Kapten Muslim tepatnya di gedung Millinium Plaza lantai V di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa menerima pesangon dari pihak Managemen De Brand Karaoke.

Sayangnya, para karyawan ini di PHK bersamaan dengan bulan suci Ramadhan.
Ironisnya, mereka tidak mendapat pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), akibatnya puluhan karyawan De Brand karaoke ini memilih untuk mengadu ke DPC SBSI Kota Medan. 


[devis]
Share:
Komentar

Berita Terkini