![]() |
"Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 wib, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka. Surat penahanan ditandatangani tersangka. Dia dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu melakukan penahanan terhadap Darwin Sitepu selaku mantan Kadis PU Bina Marga Sergai pada Rabu, (29/3/) sore.
Darwin yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pemeliharaan Jalan Tersebar APBD Kabupaten Sergai tahun anggaran 2014 sebesar Rp11,1 miliar.
"Dalam kegiatan itu, tersangka sebagai pengguna anggaran diduga melakukan kegiatan fiktif dan bahan tidak sesuai dengan volume sehingga menimbulkan kerugian negara," jelas Sumanggar.
Untuk saat ini, lanjutnya, penyidik Kejatisu baru menetapkan satu tersangka, yakni Darwin Sitepu selaku mantan Kadis PU Kabupaten Sergei. Namun katanya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
[r88c]
