Berhasil Ditangkap, Pelaku Utama Pencurian di Toko Miduk Tarutung Merupakan Residivis Bandit Kelas Kakap

Media Apakabar.com
Kamis, 17 September 2020 - 17:48
kali dibaca
Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir, SIK, Wakapolres Kompol Mukmin Rambe Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor saat menggelar temu pers dengan wartawan atas tertangkapnya otak pelaku pembongkaran Toko Miduk Tarutung


Mediaapakabar.com-Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Taput atas tindakan pencurian Toko Miduk di Jalan Sisingamangaraja Tarutung yang melarikan diri berhasil ditangkap dan dijemput dari Jawa.

Pelaku utama perampokan itu Yusup Pangoloi Sihotang (45) warga Blok Kresek RT/RW 004/001 Kelurahan Sidyamukia Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jabar dan  rekannya Al Rahman Ambarita (45) warga Jalan Melanton Siregar Gang Barito No.7 Marihat Jaya Siantar merupakan residivis Kepolisian Jakarta dan Jawa Tengah.

Toko Miduk milik Nursintan Panggabean itu dibobol kelima pelaku tanggal 1 Juli 2019 dan berhasil membawa kabur brangkas yang berisikan uang tunai , perhiasan emas, berlian jamm tangan antik yang di perkirakan Rp 1 M serta surat-surat berharga lainnya.

Sebelumnya Polres Taput sudah menangkap tiga rekannya yakni Leonard Marbun (30) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Taput, Derpin Sihombing (49) warga Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan Taput, Marisi Nurmala Lumbantobing (49)  warga Jln SM Raja Tarutung Taput ditangkap tanggal 11 Juni 2020.

" Kita sudah berhasil mengungkap kasus pencurian Toko Miduk dengan menangkap kelima pelaku," ujar Kapolres Taput  Jonner MH. Samosir SIK , dalam siaran persnya ke sejumlah wartawan kamis 17/9 di Mapolres Taput.

Team khusus yang kita bentuk berhasil menangkap para tersangka, setelah proses penyelidikan dan peyidikan yang panjang.

Karena pada saat terjadinya pencurian di Toko Miduk tersebut, minimnya alat bukti, keterangan saksi serta rekaman CCTV.

" Dan pada saat peristiwa tersebut terjadi, pemilik tokoh tidak berada di toko atau toko tersebut kosong tanpa ada yang menghuni," tegas Kapolres.

Dengan keseriusan dan melalui informasi yang akurat. Pada tanggal 12/6/2020, kita berhasil mengamankan dua tersangka yakni Leonardo Marbun dan Derpin Sihombing dari kediamannya masing-masing.

Setelah kita mengamankan kedua tersangka tersebut, kita mendapat keterangan sebagai bukti yang kuat tentang keterlibatan ke tiga tersangka lain.

Namun dalam keterangan yang kita miliki masih belum jelas, karena kedua tersangka tidak mengetahui nama aslinya ketiga tersangka lain,hanya marga dan wajahnya dikenal.

Sehingga team kita pun harus bekerja dengan betul untuk menghubungkan bukti dan informasi yang kita kumpulkan.

Kapolres menambahkan, dari infomrasi yang akurat, akhirnya kita menangkap tersangka  Marisi Nurmala lumbantobing dari kediaman nya dari Jl.SM. Raja Tarutung pada tanggal 12/8/2020.

" Dari hasil penangkapan tersangka Marisi Nurmala itulah,  lalu kita mendapat data dan keterangan tambahan tentang kedua  otak pelaku pencurian," ucapnya.

Tertangkapnya kedua bandit kelas kakap itu antar propinsi itu,  kita jalin bekerjasama dengan team pusat inafis Mabes Polri.

Selain menjalin kerjasama dengan pusat inafis Mabes Polri tegas Jonner, kita kita juga terlebih dahulu berkordinasi dengan Polres Indramayu Polda Jateng, Polres Banjar Negara Polda Jateng, Polres Sleman Polda Yogja, Polres Bantul Polda Yogja, Polsek Parang Tritis, Polsek Kusumo,  Polsek Kresek , Polda Metro Jaya, Polres Deli Serdang, Sat Brimob Polda Sumut dan Polda Sumatera Utara.

" Jadi dengan kordinasi dan kerjasama yang kita bangun dengan Polda, Polres dan Polsek inilah kita berhasil menangkap kedua bandit itu," sebut Kapolres.

Pada tanggal 13/8/2020, akhirnya Polres Kebumen berhasil menangkap tersangka Al Rahman Ambarita dan team kita pun berangkat untuk menjemput kesana.

Selanjutnya dari keterangan tersangka Al Rahman, kita mendapat keterangan tentang keberadaan tersangka Yusup Pangoloi Sihotang.

" Terindifikasi keberadaan Yusup Sihotang di Bandung, team langsung mengejar. Ternyata si pelaku tau sedang dikejar, pelaku kemudian kabur ke wilayah Polda Metro Jaya. Lalu kita koordinasi dengan Polda Metro Jaya," ungkap Kapolres.

Setelah kita melakukan pengejaran, ternyata pelaku butuh biaya untuk kabur  dan melakukan aksi kejahatannya di daerah Ciracas, Kelapa Nunggal, Kresek dan Polres Batang Jawa Tengah.

Bersama jajaran Polda Metro Jaya dan beberapa jajaran Polres akhirnya berhasil menangkap pelaku Yusup Sihotang  tanggal 26/ 8/2020 tersangka dan membawanya ke Polres Taput.(ganda)
Share:
Komentar

Berita Terkini