Menteri Agama Lukman Hakim Angkat Bicara Soal Perda Poligami di Aceh: Itu Harus Kita Klarifikasi

Admin
Selasa, 09 Juli 2019 - 11:10
kali dibaca
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Mediaapakabar.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan maksud dari peraturan daerah atau perda poligami (qanun) di Aceh.
Menurut Lukman, ketentuan mengenai poligami sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Kalau judulnya legalisasi poligami, itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami enggak legal?” ucap Lukman di Istana Bogor, seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id, Senin (8/7).
Lukman sendiri mengaku akan mendalami hal itu karena dirinya belum mengetahui pembahasan seputar rancangan qanun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Namun demikian, Lukman menyatakan ketentuan soal menikah lebih dari satu istri sudah ada dalam UU Perkawinan.
“Di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tetapi kami akan mendalami isinya (qanun) seperti apa,” jelas politikus PPP itu.
Rancangan perda poligami harus dipastikan tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila.
Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengingatkan bahwa pada dasarnya, Aceh merupakan daerah otonomi khusus dan poligami dalam Islam bukan hal terlarang.
“Masalah poligami itu kan menyangkut masalah syariah, memang dalam Islam boleh poligami,” ujarnya di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Namun demikian, Yandri meminta agar tujuan utama dari qanun poligami itu harus diperhatikan. Pasalnya, banyak opini di publik yang muncul adalah poligami yang dilegalkan sebatas memuaskan nafsu.
“Kalau nilainya positif untuk melindungi anak, melindungi pihak perempuan, mungkin melindungi rumah tangga supaya tidak ada pihak yang dikesampingkan atau tidak diperlakukan secara adil, saya kira boleh-boleh saja,” jelasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini