Soal Pendatang Kerja di Jakarta, Anies Singgung Jokowi Miliki KTP Solo Boleh Jadi Calon Gubernur DKI

Admin
Sabtu, 01 Juni 2019 - 18:55
kali dibaca
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pendatang dapat datang dan bekerja di Jakarta dengan membawa dokumen.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, kini tak lagi melakukan operasi yustisi bagi para pendatang dari luar kota.

"Terkait operasi, jadi yang sekarang adalah layanan bina kependudukan, bukan operasi. Tujuannya adalah mereka yang akan bekerja di jakarta, membawa dokumen, kemudian nanti kita akan melayani kependudukan di DKI," ucap Anies di Monas, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip Kompas.com, Sabtu (1/6/2019).

Anies menyebut hal tersebut pernah dilakukan Gubernur DKI sebelumnya, Joko Widodo.

Saat itu, Jokowi disebut memiliki KTP Solo. Namun, bisa mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2012.

"Bahkan DKI pernah loh punya gubernur yang KTP-nya bukan DKI, Pak Jokowi itu dari Solo, KTP-nya Solo. Boleh jadi calon gubernur di Jakarta? Boleh," katanya.

Menurut dia, catatan kependudukan bukanlah masalah dan siapa pun boleh datang ke Jakarta.

"Sama seperti sekarang siapa pun boleh jadi calon bupati, calon wali kota di manapun ya boleh itu prinsip bahwa memang Indonesia itu memiliki kesetaraan hanya masalah catatan kependudukan. Semuanya adalah warga negara Indonesia yang punya hak yang sama," ujar Anies.

Sebelumnya, Anies memastikan tidak akan ada operasi yustisi bagi pendatang yang ingin mengadu nasib di DKI Jakarta pada tahun ini.

"Kita tidak lagi menyelenggarakan operasi-operasi pemeriksaan atau biasa disebut operasi yustisi untuk memeriksa mereka yang dari kampung datang ke Jakarta. Mengapa? Ibu kota adalah milik seluruh warga Indonesia," kata Anies. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini