Sidang Praperadilan Dugaan Pemalsuan Surat di Pengadilan Negeri Kisaran Ditunda

Media Apakabar.com
Rabu, 19 Juni 2019 - 17:12
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Sidang Praperadilan atas dugaan pemalsuaan surat tanah yang diajukan pemohon atas nama susana alias Chan Siu Chu warga Jalan Diponegoro terpaksa ditunda.

Pasalnya karena adanya dari pihak termohon Polres Asahan yang belum melengkapi administrasi untuk melakukan sidang perdana, Rabu (19/6) sekira pukul 11.00 wib di Kantor PN Kisaran.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (24/6/2019)," kata Hakim Tinggal saat mimpin sidang Widuk Sinaga dan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya Hasan Tekad Kawi saat diminta keterangannya mengatakan bahwa siap mengikuti sidang lanjutan sesuai dengan keputusan hakim, karena pihaknya sudah menyiapkan berkas dan data data bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan dengan klien nya.

"Kami sudah siapkan bukti dan admnistrasi untuk sidang lanjutan sesuai keputusan hakim, dan kami meyakini bahwa kasus ini adalah kasus yang dipaksakan,"kata Hasan Tekad Kawi penasehat Hukum Pemohon.

Dirinya pun mengatakan bahwa siap menunggu sidang berikutnya tanpa ada penundaan oleh pihak Polres Asahan selaku termohon karena kami sudah siapkan bukti data untuk sidang berikutnya.

(zal)
Share:
Komentar

Berita Terkini