Mahfud MD |
Sebaliknya, ahli hukum tata negara itu meyakini MK bakal menerima gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Demikian disampaikan Mahfud MD dalam wawancara di stasiun televisi Kompas TV, Jumat (14/6).
“Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima,” ucap Mahfud seperti yang dilaporkan Pojoksatu.id.
Akan tetapi, ingat Mahfud, diterimanya permohonan gugatan itu bukan berarti tuntutan yang diajukan bakal dikabulkan MK.
“Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa,”
“Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa,” jelas Mahfud.
Di sisi lain, ia berpandangan bahwa diterima atau tidaknya gugatan bisa ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terlebih dahulu oleh MK.
“Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak,” imbuhnya.
Untuk keputusan final, nantinya Hakim MK akan melakukan perbandingan dari seluruh permohonan gugatan guna menentukan hasil Pilpres 2019 yang dipermasalahkan kubu 02.
“Ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh terhadap perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim,” katanya.
“Nanti kita akan tahu daripertimbangan-pertimbangan Hakim untuk menentukan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, hakim MK menolak protes dan keberatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf atas dokumen perbaikan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.
Menurut hakim konstitusi, hal tersebut tak usah dipermasalahkan dan lebih baik masing-masing pihak menyiapkan diri untuk menghadapi sidang lanjutan.
“Tidak perlu mempersoalkan ini. Lebih baik tatap ke depan,” kata hakim MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Menurutnya, agenda sidang ke depan bakal jauh lebih berat dan melelahkan.
“Ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi, yaitu tahapan pembuktian,” jelasnya.
Suhartoyo menyebut dalil yang sudah dibacakan di dalam sidang, tetap menjadi rujukan pertimbangan hakim MK memutus sengketa PHPU Pilpres.
Termasuk dalil baru yang tertuang dalam dokumen perbiakan permohonan.
“Hal-hal pokok dalam permohonan itu sebenarnya yang disampaikan di persidangan. Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya,” ujar Suhartoyo.
Untuk diketahui, Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah tuntutan dalam permohonan gugatannya.
Diantaranya penetapan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019, diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf, pencopotan komisioner KPU, sampai pemilihan suara ulang di sejumlah provinsi. (AS)