Inilah 8 Tuntutan Tim Prabowo-Sandi: Minta Pemilu Ulang Hingga Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Admin
Rabu, 12 Juni 2019 - 06:59
kali dibaca
Prabowo Subianto mendeklarasikan kemenangan bersama Sandiaga Uno di kediamannya. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com Materi permohonan gugatan sengketa Pilrpes 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi resmi diunggah Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6/2019). 
Dalam permohonan gugatan tersebut, terdapat setidaknya delapan tuntutan yang diminta pasangan nomor urut 02 itu agar dikabulkan MK melalui persidangan dan putusan.
Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan dilakukan dalam lima bentuk.
Seperti penyalahgunaan anggaran negara, ketidakneralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Selain itu, kubu 02 itu juga menyebutkan adanya pembatasan pers dan diskriminasi dalam penegakkan hukum.
Oleh karenannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk mengabulkan semua permohonan yang diajukan secara keseluruhan.
Tak hanya itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Preisden dan Wakil Presiden.
Keputusan KPU RI itu sendiri memutuskan dan menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
“Dan berita acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,” tulis Tim Hukum BPN dalam permohonan kedua yang diunggah di Laman MK, seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id, Selasa (11/6).
Sebaliknya, mereka menuntut agar MK membalikkan hasil Pilpres 2019 dengan memenangkan pasangan Prabowo-Sandi dan menempatkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak yang kalah.
Secara khusus, mereka meminta MK memenangkan pasangan yag diusung Koalisi Adil Makmur itu menang dengan 52 persen.
Sedangkan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Kerja dituntut mereka kalah dengan perolehan suara 48 persen.
Pada tuntutan keempat, MK juga diminta untuk menyatakan Paslon 01 Jokowi-Maruf secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM.
Selanjutnya, pada permohonan kelima Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pulpres 2019.
Pada permohonan keenam, MK juga diminta untuk menetapkan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemenang Pilpres 2019.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024,” tuntutnya.
“Atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negera RI Tahun 1945,” tambahnya.
Terkait Pemungutan Suara Ulang ini, secara khusus Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk memerintahkan KPU agar menggelar PSU di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timbur, Banten, DKI Jakarta, Sumut, Sumsel, Lampung, Sulteng, Sulsel, Papua dan Kalteng.
Selain penyelenggaraan PSU, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta MK agar memerintahkan lembaga berwenang untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut orang baru untuk mengisi jabatan tersebut. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini