Dosen Refki Mukhliza : Arti Konsep Bantuan Hukum

Media Apakabar.com
Kamis, 13 Juni 2019 - 10:31
kali dibaca
Dosen STIH Lubuk Sikaping Refki Mukhliza, SH, MH saat memberikan materi Konsep Bantuan Hukum kepada mahasiswa, di kampus STIH Lubuk Sikaping, Rabu 12 Juni 2019.doc:apakabar
Mediaapakabar.com-Refki Mukhliza,dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lubuk Sikaping mengingatkan mahasiswa hukum apa itu arti konsep bantuan hukum.

"Intinya, konsepnya bantuan hukum itu agar penegak hukum tidak salah dalam melakukan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pemutusan di pengadilan," kata Refki Mukhliza kepada mahasiswa, di kampus STIH Lubuk Sikaping, Rabu 12 Juni 2019.

Menurutnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan suatu media yang dapat digunakan semua orang menuntut haknya atas kemungkinan adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Ini didasari pentingnya perlindungan hukum bagi setiap orang sebagai subyek hukum guna menjamin adanya penegakan hukum.

Bantuan hukum itu bersifat membela masyarakat, memberikan bantuan hukum kepada orang yang kurang mampu dan kurang paham hukum secara cuma - cuma.

Orang kurang mampu seringkali tidak tahu hak-haknya, bisa saja diperlakukan tidak adil atau dihambat haknya dan hal ini tentu saja sangat merugikannya. Untuk menghalangi terjadinya hal tersebut, dibutuhkan lembaga atau organisasi hukum dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum seperti LBH.

LBH diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang - undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin.

Peranan LBH dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam proses perkara bagi orang yang tidak mampu sangat penting. Seorang penasihat hukum dalam menjalankan profesinya berdasarkan pada suatu kebenaran, keadilan dan kemanusiaan guna mewujudkan pemerataan dalam bidang hukum yaitu kesamaan kedudukan dan kesempatan memperoleh keadilan.

UUD 1945 Pasal 27 ayat 
(1), menjelaskan, warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Persamaan di hadapan hukum dapat dinikmati masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan.

Pemberian bantuan 
Hukum juga dapat diberikan oleh Advokat sebagaimana diatur juga pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma - Cuma.

Dosen Refki Mukhliza berpesan kepada mahasiswa hukum agar menjiwai konsep bantuan hukum

Dikatakannya, konsep bantuan hukum didasarkan pada upaya mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan. Hukum yang ditetapkan bukanlah hasil kompromi institusi - institusi negara tetapi dirumuskan atas dasar aspirasi masyarakat.

"Kita sebagai mahasiswa hukum, dianggap tahu tentang hukum, mari kita jiwai konsep bantuan hukum dalam meminimalisir dan menghindari terjadinya penegakan hukum yang salah," ajak Dosen Refki Mukhliza.

(Darlin)
Share:
Komentar

Berita Terkini