Bayangan Tindakan Biadap Membunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Rozikin Mengaku Menyesal

Admin
Jumat, 14 Juni 2019 - 08:27
kali dibaca
Rozikin pelaku pembunuhan terhadap ibunya sendiri. Foto: Istimewa
Mediaapakabar.comPenyesalan berkepanjangan kini makin menghantui Rozikin, anak yang membunuh ibu kandungnya secara sadis di Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun.
Wajah almarhumah sang ibu, Ranis, selalu muncul dalam ingatan pemuda 28 tersebut. Dia mengaku tersiksa saat berada di penjara.
”Wis, aku nggak kuat urip nang tahanan,” kata Rozikin saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik seperti yang dilansir Jpnn.
Itu kali pertama Rozikin disidang. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti. Majelis hakim diketuai Eddy.
Dalam dakwaan, Rozikin memang mengakui telah menghabisi nyawa ibunya dengan membacokkan celurit ke lehernya.
Saat itu Ranis sedang tidur. Dengan emosional, pemuda itu menebaskan dengan celurit dari belakang. Bayang-bayang tindakan biadab itulah yang kini terus membayangi hari-hari Rozikin.
Wajah perempuan yang melahirkan pembunuh itu terus muncul. Membayangi hari-hari dan mimpi Rozikin. ”Ibu minta didoakan. Ibu juga minta saya salat lima waktu,” ujarnya.
Rozikin mengaku ingin sekali menyekar ke makam perempuan yang telah mengukir jiwa dan raganya tersebut.
Namun, niat itu belum terlaksana. Sebab, kini Rozikin harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik di Banjarsari, Cerme.
Kegelisahan hati semakin menjadi-jadi saat Idul Fitri. Rozikin merasa sendirian selama di tahanan.
”Dua kakak saya tidak pernah membesuk,” ungkapnya dengan nada lirih.
Rozikin mengaku dirinya telah insaf. ”Saya tidak akan mengulangi. Hidup di penjara susah,” tegasnya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa Lila Yurifa Prihasti membeberkan kronologi pembunuhan Rozikin terhadap Ranis.
Terdakwa terlihat mendengarkan dengan saksama materi dakwaan jaksa. Sesekali, Rozikin menundukkan kepala.
Jaksa Lila mengatakan, terdakwa mengakui telah membunuh. Ibunya dibacok dari belakang dengan tangan kanan.
Tangan kirinya memegang kepala korban. ”Hasil visum menyebutkan ada bekas luka sobek sepanjang 13 sentimeter. Urat leher putus,” jelas Lila. (AS)
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini