Walikota Harus Segera Selesaikan Banjir Kota Medan

Media Apakabar.com
Senin, 20 Mei 2019 - 21:12
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Persoalan paling utama Kota Medan yang meresahkan warga adalah banjir. Walikota harus selesaikan itu. Demikian ditegaskan Ketua Fraksi P Demokrat Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH MSi.

Dia menegaskan kepada wartawan, Senin 20 Mei 2019 di DPRD Medan. Selama kepemimpinan Walikota Medan Dzulmi Eldin masih terus dirundung banjir yang meresahkan warga.

“Normalisasi parit, renovasi sampai membuat yang baru terus dilakukan tapi tetap tidak mampu mengatasi banjir. Hujan sedikit saja Medan banjir, masuk ke rumah warga,” kata Herri.

Bahkan, akibat banjir, jalan dan trotoar yang dibangun negara pakai uang rakyat ikut rusak. Sehingga pekerjaan pemko itu-itu saja, ‘PR’ lama ini tidak pernah tuntas. Bangun drainase di sana-sini tapi banjir terus melanda di mana-mana.

Menurut dia, pemko bersama Pemprovsu supaya berkordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PU PR. Agar dilakukan pengerukan yang sudah lama mengalami pendangkalan.

Dijelaskan Herri, kordinasi seperti ini belum pernah dilakukan, karena urusan sungai ada pada BWS. Zulkarnain berharap kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin sampai akhir masa jabatannya agar menuntaskan masalah banjir di Medan.

Supaya Walikota yang baru hasil Pilkada tahun 2020 tinggal melakukan penataan kota.“Persoalan Medan ini sangat kompleks, belum lagi persoalan pendidikan, pajak dan kesejahteraan rakyat, tapi satu-satulah dulu dituntaskan, yang utama banjir,” tukas Herri.

Plt Ketua DPD P Demokrat Sumut ini menyebut, Pemko Medan harus meniru Bali yang bisa membuat sungai tertata indah. “Sungai dibuat berkelok-kelok sehingga bisa dijadikan transportasi air. Medan sebenarnya memiliki potensi seperti Bali karena memiliki banyak sungai yang berkelok-kelok, namun terlantar,” ujarnya.

Selain itu Herri Zulkarnain menyarankan supaya pemko tegas terhadap Perda tentang persampahan. Karena di dalam perda tersebut ada pidananya bagi yang membuang sampah sembarangan. Yakni denda sampai Rp 50 juta dan kurungan paling lama 1 bulan.

“Perda pengelolaan persampahan sudah lama diterbitkan, tapi perwalnya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda belum ada. Karena salah satu penyebab banjir adalah membuang sampah sembarangan, ke parit dan sungai,” tuturnya. 

(*SS)
Share:
Komentar

Berita Terkini