Walau Sempat Dicekal, Polisi Akhirnya Cabut Surat Pencegahan Kivlan Zen ke Luar Negeri

Admin
Sabtu, 11 Mei 2019 - 22:41
kali dibaca
Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Kumparan
Mediaapakabar.com - Polisi telah melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, kepada Dirjen Imigrasi pada Jumat (10/5).

Namun sehari kemudian, polisi mencabut surat pencegahan tersebut.

"Sudah dicabut suratnya," kata Kasubag Humas Dirjen Imigrasi, Sam Fernando, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).

Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Dirtipidum Polri Kombes Agus Nugroho tertanggal 11 Mei 2019, mereka meminta pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan. Belum diketahui alasan pembatalan pencegahan tersebut.

Sebelumnya pencegahan ke luar negeri dilakukan karena Kivlan dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.

Seperti yang dikutip Kumparan.com,  Kivlan Zein dilaporkan oleh warga bernama Jalaludin dan Eman Soleman pada tanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima oleh Polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.

Di saat yang bersamaan, Lieus Sungakarisma juga turut dilaporkan. Dalam laporan yang dibuat, Kivlan dan Lieus dilaporkan karena melanggar 2 pasal sekaligus. Yakni tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, tentang keamanan negara/makar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 Jo pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107. (AS)


Surat pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen. Foto: Dok. Istimewa

Share:
Komentar

Berita Terkini