persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),di aula KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan - Sumatera Utara, Selasa (28/05/2019).doc:apakabar |
Demikian terungkap dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),di aula KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan - Sumatera Utara, Selasa (28/05/2019).
Sedangkan Adisama Harefa warga Desa Siharejo I Tabaloho, Gunungsitoli Selatan, Gunungsitoli - Sumatera Utara Caleg Nomor 5 PG yang memiliki suara terbanyak di Dapil 2 Kota Gunungsitoli (1554 suara) pada Pemilu Legeslatif 2014,diabaikan KPU dengan alasan yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa Siharejo I Gunungsitoli.
Menurut PKPU, proses tentang PAW yang menjadi hak Adisama Harefa memiliki masa tenggang waktu 14 hari untuk melakukan perlawanan (gugatan) terhadap putusan yang diputuskan KPU Kota Gunungsitoli terhadap dirinya tidak layak.
Namun majelis hakim yang dipimpin Profesor Muhammad, anggota Hardi Munthe, Nasir Manik dan Irawati melihat ada kejanggalan penanganan KPU Gunungsitoli terhadap kasus ini, karena sebelum 14 hari KPU sudah memutuskan dan menetapkan Imanuel Hura sebagai PAW.
Selain prosedur surat masuk dan surat keluar yang tidak tertib administrasi,Majelis juga menilai KPU tidak memiliki sifat mengayomi terhadap warga masyarakat.terhadap apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan seseorang ketika menjadi Caleg dan penegasan terhadap Adisama harus mundur dari kepala desa jika ingin menjadi PAW DPRD Kota Gunungsitoli.
Ketua majelis berharap KPU jujur dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan kepundak mereka, "petugas KPU adalah pelayan masyarakat,urus semua persoalan dengan profesional, jangan tangani kasus cuma main telepon," ujar Muhammad menasehati.Menindaklanjuti kepada para pihak untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi tambahan keruang sidang sampai Jumat (31/05/2019).
(Sugandhi Siagian)