Ternyata Sopir Pribadi Kivlan Zen Termasuk Komplotan 6 Tersangka Aksi Kerusuhan 22 Mei

Admin
Kamis, 30 Mei 2019 - 13:11
kali dibaca
Kivlan Zein menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Rabu (29/5). Foto: PojokSatu.id
Mediaapakabar.com Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen resmi ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan penetapan tersangka kliennya karena yang bersangkutan diduga memili senpi ilegal.
Padahal, senpi ilegal tersebut dimiliki anak karyawannya yang baru saja bekerja dengan Kivlan.
“Seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan baru sekitar 3 bulanan menjadi sopirnya,” ungkap Djuju di Polda Metro Jaya, seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (30/5).
Armi diketahui merupakan salah satu tersangka dari enam pelaku kerusuhan yang diamankan pada 22 Mei lalu.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.
Djuju menyebut, kliennya juga kenal beberapa tersangka yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional itu.
“Pak Kivlan tau (empat orang tersangka), tahu tapi tidak terlalu kenal,” kata Djuju.
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Kivlan Zen dilalukakan secara maraton.
Pasalnya, yang bersangkutan memiliki dua kasus yang berbeda yaitu kasus makar dan kepemilikan senpi ilegal.
“LP di Bareskrim kasus makar sedangkan LP di Polda terkaot kasus kepemilikan senjata ilegal,” ungka Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Pensiunan jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946
tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini