Suami Tega Bunuh Istri Kesal Setiap Berhubunan Intim Harus Setor Bayaran Rp 700 Ribu

Admin
Selasa, 21 Mei 2019 - 09:45
kali dibaca
Imam Kunarso (tengah baju biru), pelaku pembunuhan istrinya sendiri saat ditangkap dan dibawa ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat.(Istimewa)
Mediaapakabar.com - Kasus suami membunuh istri di Ketapang, Kalimantan Barat, masih dalam penanganan kepolisian.

Kendati tersangka Imam Kunarso (54) telah ditangkap, namun pemeriksaan masih terus dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penyidik masih belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Sekarang masih melengkapi administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas agar tahap I di kejaksaan," kata Eko seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui sejumlah alasannya membunuh, diantaranya adalah sering dituduh menyembunyikan barang milik korban. Selain itu, korban juga sering menuntut cerai.

Yang kemudian dianggap paling memicu pelaku untuk menghabisi korban adalah karena istrinya meminta bayaran setiap berhubungan badan.

Sekali berhubungan dia minta bayaran Rp 700.000. "Iya (itu pengakuan pelaku)," ucapnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku dia sempat mau dibunuh korban, karena di malam sebelum kejadian mereka sempat cekcok.

"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.

Bertengkar sebelum dibunuh

Sebelumnya, Heni Darsita, perempuan paruh baya yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi, setelah sempat terlibat cekcok dengan suaminya.

Peristiwa cekcok itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Sukaharja, Kacamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019) malam,

"Tadi malam, di rumah ada anak dan suaminya. Korban cekcok sama suaminya," kata Ijal, menantu korban, Kamis (16/5/2019).

Namun demikain, sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban keluar rumah dan kembali menjelang sahur.

Ijal menceritakan, saat pulang ke rumah, anaknya coba menggedor kamar korban untuk mengajak sahur. Namun tak direspons, sehingga anaknya sahur sendiri.

"Baru siangnya sekitar pukul 11.30 WIB, anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucapnya.

Dalam penyidikan kepolisian, terungkap pembunuhnya adalah suami korban, yakni Imam Kunarso. Tersangka pun ditangkap dalam pelariannya ke Kalimantan Tengah.

Dia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini