Ilustrasi Facebook |
Terungkap dalam persidangan alasan terdakwa melakukan hal kurang terpuji itu. Lantaran kesal kepada sang pujaan hati yang tidak memberikan kejelasan soal status hubungan keduanya selama ini.
“Jadi korban ini dianggap oleh terdakwa menggantungkan perasaan. Putus tidak, pacaran tidak. Terdakwa pun kesal. Akhirnya mengunggah foto syur MN ke Facebook,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwan, usai sidang di PN Palangkaraya, Kalteng, yang dilaksanakan tertutup pekan lalu.
Melansir Pojoksatu.id, rasa kesal terdakwa terhadap korban semakin menjadi-jadi, karena selalu mengabaikan telepon saat dihubungi. Menghindar ketika hendak ditemui.
Unggahan foto yang mengandung unsur asusila itu dibumbui terdakwa dengan keterangan yang di dalamnya terdapat unsur pencemaran nama baik.
“Saya sampaikan tadi bahwa kata-kata dan foto yang dimaksud itu bermakna negatif, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Selain itu, juga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik,” jelas Elisten.
Ketika ditemui media, terdakwa secara singkat mengakui bahwa ia sudah mengunggah foto MN.
“Saya kesal karena dia tidak mau dengan saya lagi. Selalu menghindar dari saya,” ucap pemuda 27 tahun itu. (AS)