Polrestabes Medan Amankan Tiga Pelaku Perusak SMAN 5 Medan

Media Apakabar.com
Senin, 20 Mei 2019 - 17:38
kali dibaca
Polrestabes Medan Amankan Tiga Pelaku Perusak SMAN 5 Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto,ungkap kronologi dan tersangka kekerasan dan perusakan di sekolah SMAN 5 Medan, Senin (20/5/2019) di Mako Polresta Medan jalan HM Said No 1 Medan.(doc:apakabar)
Mediaapakabar.com-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto,ungkap kronologi dan tersangka kekerasan dan perusakan di sekolah SMAN 5 Medan, Senin (20/5/2019) di Mako Polresta Medan jalan HM Said No 1 Medan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dadang Hartanto katakan ada tiga tersangka atas kekerasan dan pengerusakan yang terjadi di sekolah SMAN 5 Medan.

“ Pelaku kekerasaan dan pengerusakan sekolah negeri Lima ada tiga orang “ ungkap Kombes Pol Dadang

Lanjut Kapolrestabes Medan, “ Ada pun kronologi kejadian nya Pada hari Rabu (8/5/2019) Sekitar Pukul 02.00 Wib, pelapor Haris H Simamora (58) yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA negeri 5 Medan datang ke Polresta Medan melaporkan telah terjadinya pengerusakan sekolah yang di pimpinnya oleh sekelompok puluhan remaja yang mengendarai sepeda motor. Dalam laporannya ada 3 Kaca pintu utama dan 1 jendela yang pecah. “

“Atas laporan laporan tersebut Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi beberapa pelaku. Hingga pada hari Kamis (16/5/3019) jajaran reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 3 pelaku yang mengaku ikut serta melakukan pengerusakan sekolah SMA negeri 5 Medan tersebut “ jelas Kapolrestabes.

Adapun nama tiga tersangka yang telah di amankan antara lain :

1.AlFajri Muhammad Chaniago (19) yang beralamatkan jalan Dr Sofyan Padang Bulan Medan berperan mengumpulkan temannya dari Kelompok 234 SC Medan Area dan menyiapkan Batu untuk menyerang Kelompok OD Brotherhood dan Sl yang ada didepan Sekolah SMA negeri 5 Medan.

2.Lufti Hanif (18) yang beralamatkan jalan Rahmadsyah Gg E Medan berperan Menyiapkan Batu dan melakukan penyerangan Kelompok OD Brotherhood yang ada didepan SMA negeri 5 Medan.

3.Ahmad Fikri (18) yang beralamatkan jalan Rahmadsyah Gg F Medan berperan Menyiapkan Batu dan Melakukan Penyerangan Brotherhood yang ada didepan SMA negeri 5 Medan

Saat menyampaikan keterangan nya, Kapolrestabes Medan kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi, di dampingi juga oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Akbp Putu Yudha Prawira SIK MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Said Husain,SIK.

Atas perbuatan ini, tiga tersangka di jerat pasal Pasal 170 ayat (1 )Yo 406 KUHPidana dan kerugian atas kejadian ini 20 juta.(ap)
Share:
Komentar

Berita Terkini