Periode Januari Hingga April BI Sumut Temukan 1.192 Lembar Uang Palsu

Media Apakabar.com
Rabu, 22 Mei 2019 - 13:19
kali dibaca
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat 
rincian temuan dari 1.192 lembar Upal.
Mediaapakabar.com- Untuk periode Januari hingga April 2019 Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BI Sumut) menemukan sebanyak 1.192 lembar uang palsu (Upal).

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat menyebutkan, rincian temuan dari 1.192 lembar Upal itu terdiri dari, bulan Januari sebanyak 257 lembar, Februari 129 lembar, Maret 362 lembar dan April 444 lembar.

"Secara umum, Upal yang ditemukan didominasi oleh uang pecahan besar yaitu Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Kedua pecahan ini memiliki pangsa terbesar. Dari bulan Maret hingga April 2019 Upal dengan pecahan Rp100 ribu ditemukan sebanyak 516 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 261 lembar," katanya di Medan, Senin (20/5/2019)sore.

Wiwiek menyebutkan, jumlah Upal secara absolut (jumlah bilyet) memang berfluktuasi dan jumlahnya ratusan. Namun, jika diukur secara pangsa atau persentasi tertentu dari jumlah lembar yang diedarkan, pangsanya semakin menurun.

"Jumlah Upal secara persentasi dibandingkan dengan uang yang diedarkan di masyarakat adalah sekitar 0,00001%. Namun demikian, untuk meminimalisir peredaran Upal jelang Lebaran 2019 ini, kami mengimbau masyarakat agar menukarkan uang ke loket-loket penukaran yang resmi yakni loket yang dibuka oleh semua kantor bank konvensional  maupun bank syariah," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Wiwiek, masyarakat harus memahami dengan benar ciri-ciri keaslian uang rupiah. Salah satu metode yang mudah dan  bisa digunakan adalah dengan melakukan pengecekan keaslian rupiah melalui 3D (dilihat, diraba dan diterawang).

"Guna meminimalisir peredaran uang palsu, kami juga telah membuka loket penukaran uang pecahan kecil (UPK) di Lapangan Benteng mulai Senin hingga Kamis (20-23/5) dan Senin hingga Rabu minggu berikutnya  (27-29/5).

Tak hanya itu, kami juga membuka loket penukaran di pasar-pasar dan sejumlah  instansi mulai 20 Mei hingga 29 Mei 2019 dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB," pungkas Wiwiek. (abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini