Mengambil Peran dan Fungsi Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak

Media Apakabar.com
Kamis, 16 Mei 2019 - 22:33
kali dibaca
Mengambil Peran dan Fungsi Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak
Iis Hendro Ketua Darma Wanita Pembangunan (DPW) Surabaya membuka Seminar dan Diskusi Alternatif Memutus Mata Rantai Kekerasan terhadap Anak, Gedung Darma Wanita Surabaya Kamis 16/05.
Mediaapakabar.com-Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus meningkat. 58% didominasi oleh kejahatan seksual. 82% persen pelakunya adalah orang terdekat dan  16% diantara pelaku adalah usia anak.

Selain pelakunya adalah orang terdekat anak, pemicu (triger) terjadinya kekerasan khususnya kekerasan seksual adalah merajalelanya tayangan atau konten-konten pornografi dan pornoaksi, narkoba dan minuman keras.

Sebarannya pun merata kasus kekerasaan terhdap anak-anak,mulai dari desa ke kota,serta penegakan hukum untuk kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih sangat lemah, sehingga seringkali para predator terlepas dari jeratan hukum, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dihadapan 300 peserta Seminar dan Diskusi Interaktif Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak yang diselenggaran Darma Wanita Pembangunan  (DPW) Surabaya bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak dan PAUD Institute  di gedung Darma Wanita Surabaya Kamis 16/05/2019.

Bunda Lis Hendro selaku Ketua DPW Surabaya dalam kata sambutan dan presentasinya menyampai pesan moral kepada ratusan ibu-ibu peserta diskusi,megajak semua peserta seminar dapat mengambil peran dan fungsi untuk memulai gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan rumah dan sekolah.

Tanggungjawab memberikan perlindungan bagi anak adalah tanggungjawab bersama keluarga dan  masyarakat.Memberikan yang baik bagi anak belum tentu dibutuhkan oleh anak itu sendiri.Oleh sebab itu  berikanlah kepada anak yang  dibutuhkan anak.


Sementara itu Danang Sasongko Direktur PAUD Institute dalam presentasinya menyampaikan terjadinya kekerasan terhadap anak dilingkungan rumah,salahsatu penyebabnya karena orangtua berlaku kasar,  tempramental,otoriter dan seringkali tidak bersyukur terhadap potensi yang dimiliki anak,dan juga seringkali menempatkan posisi anak pada posisi anak bermasalah, bukan ditempatkan pada posisi anak yang membawa solusi.

Diakhir acara diskusi interaktif, para pemateri dan peserta seminar mengajak untuk bersama-sama membangun gerakan perlindungan anak di masing-masing desa, kelurahan, rumah, lingkungan masyarakat dan sekolah yang diintegrasikan dengan program dan  anggaran desa.Sehingga para predator dilingkungan anak dapat dipantau dan dilokalisir.

Arist dalam "closing statementnya" mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejajatan luar biasa dan penanganannya juga harus luar biasa dan disetarakan dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme,  mengajak peserta seminar untuk memberikan kepedulian terhadap perlindungan anak sebagaimana dimaksud pasal 78 UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dimana predator kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini