Majikan dan Satpam Jalin Cinta Terlarang, Jadi Tersangka Penyiraman Air Panas

Admin
Sabtu, 18 Mei 2019 - 09:02
kali dibaca
Made Wiratningsih(kiri) dan Kadek Erik (kanan) jadi tersangka penyiram air panas pembantu. (Foto: Radar Bali)
Mediaapakabar.com Desak Made Wiratningsih (36) dan Kadek Erik (21) telah ditetapkan sebagai tersangka penyiram air panas kepada dua pembantu rumah tangga.
Majikan dan satpam rumah ini diduga melakukan kekerasan dan penganiyaan kepada dua asisten rumah tangga (ART) Eka Febriyanti (21) dan adik tirinya, Santi Yuni Astuti (19).
Setelah ditetapkan tersangka, kabar cinta terlarang antara majikan dan satpam ini pun menyeruak.
Informasi yang berhasil dihimpun Radar Bali, dugaan adanya hubungan spesial itu selain status Wiratningsih yang single parent, juga perilaku tidak wajar di antara keduanya.
Adanya perilaku dan hubungan tidak wajar antara satpam dan majikannya itu selain keduanya terlihat sangat dekat, Erik yang merupakan karyawan Wiratningsih juga diakui sering nginap meski di luar jam kerja.
Terkait rumor adanya cinta terlarang antara majikan dan satpam itu, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, memberikan tanggapan.
Andi Fairan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya hanya mengetahui jika keduanya hanya memiliki hubungan kerja.
“Antara Kadek dan Desak adalah hubungan kerja,” terang Andi Fairan, Jumat (17/5).
Meski mengakui hanya sebatas hubungan kerja, namun dari informasi yang diperoleh, tersangka Kadek Erik memang sering menginap di rumah majikannya.
“Ya Kadek Erik sebagai satpam, tetapi sering nginap juga (di rumah Desak Made Wiratningsih),” imbuhnya.
Lebih lanjut, masih kata Fairan, meski dikabarkan memiliki hubungan dekat, namun atas hubungan itu, polisi belum melakukan penyelidikan.
“Lebih jauh saya tidak tahu apa yang terjadi antara mereka berdua. Karena kadang Kadek Erik ini juga bermalam di rumah itu,” tambah Fairan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini