Keluarga Terdakwa Histeris, Teriak Sejadi-jadinya Mengaku Diperas Oknum Jaksa

Admin
Kamis, 09 Mei 2019 - 13:57
kali dibaca
Keluarga terdakwa di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Topmetro
Mediaapakabar.com - Para pencari keadilan di PN Medan, Rabu petang (8/5/2019) mendadak heboh. Tidak diketahui ujung pangkalnya, keluarga terdakwa penganiayaan tiba-tiba histeris memaki-maki oknum Kejari Belawan berinisial JN SH.

Suasana sidang di Ruang Cakra 7 dengan majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak SH semula berlangsung biasa-biasa saja. Namun beberapa saat setelah majelis hakim menunda sidang karena ketidakhadiran saksi, suasana sidang seketika berubah ricuh.

“Ini cuma kasus taik burungnya. Hanya kasus perkelahiannya, dia (JN SH) minta uang Rp10 juta sama kami. Karena uang kami tidak ada, sidang ditunda-tunda terus. Uang kami cuma Rp2 juta. Tapi dia tetap minta Rp10 juta,” teriak M Yakubsah, ayah terdakwa seperti yang dikutip dari Topmetro

Usai mengantarkan ke sel tahanan sementara, Endang kakak terdakwa yang mendampingi adiknya bersidang, sampai sujud di kaki oknum Kejari Belawan, JN SH bermohon agar sidang adiknya berjalan sebagaimana mestinya dan sempat menjadi tontonan pengunjung sidang.

“Ya Allah tolonglah adik hamba. Kami nggak tau lagi harus bagaimana menjalani sidang ini,” ucapnya terisak-isak.

Endang membeberkan, sidang adiknya telah lima kali mengalami penundaan. Empat kali di PN Belawan dan sekali di PN Medan. “Ini sudah yang kelima kalinya ditunda. Tadi malam (Selasa) jaksanya sempat nelpon, katanya jangan ribut-ribut nanti di sidang. Cuma sekali itu kami diminta Rp10 juta-nya. Itu pas di pertengahan sidang,” tandasnya.

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, kasus ini bermula dari tiga terdakwa, masing-masing Mahattir Muhammad (22), Muhammad Hanafi alias Napi (28), dan Rudi Wira Ganda alias Idon (26). Sama-sama warga Jalan Cimanuk Baru Gang 14 Lk XXIII Kelurahan Belawan II.

Ketiganya didakwa melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan penganiayaan. Yakni pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHPidana.

Pada Kamis tanggal 6 Desember 2018 pukul 19.30 WIB, saksi korban, Abdul Mahmud sedang berjalan di depan rumah ketiga terdakwa, Jalan Cimanuk Baru Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.

Kemudian, Napi mendekati Abdul dan tanpa alasan jelas, langsung meninju korban dengan tangannya ke arah wajah. Namun, korban mengelak. Tak lama kemudian, Mahattir menghampiri dan menendang perut korban sehingga membuat Abdul terjatuh ke dalam parit.

Terdakwa Idon ikut menendang korban yang sedang terjatuh di dalam parit. Abdul berusaha menahan pukulan dan tendangan dari para terdakwa sehingga akhirnya dapat melarikan diri. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini