Add caption |
“Tentri dan Nindy dituntut tujuh bulan mas,”ujar kuasa hukum Tentri, Robert Mantinia saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Dalam tuntutan tersebut , masih kata Robert, Jaksa menjatuhkan pembuktian dengan pasal yang berbeda, yakni dianggap bersalah melanggar melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Besok kami akan ajukan pembelaan,harapan kami ya bebas karena tidak terbukti,”pungkasnya.
Senada juga disampaikan penasehat hukum Nindy, Daud Hadiman yang mengatakan ada fakta-fakta yang tidak terbukti. Namun jika ada yang terbukti itu tidak masuk dalam unsur pidana
“Tidak terbukti, kalau pun terbukti tidak mengandung unsur pidana,”kata Daud saat dikonfirmasi.
Surat tuntutan kedua mucikari tersebut dibacakan secara begantian berdasarkan masing-masinh berkas.
Persidangan Tentri dan Nindy ini tergolong cepat, berbeda dengan perkara satu mucikari lainnya yakni Endang Suhartini alias Siska, yang agendanya masih pemeriksaan terdakwa. (AS)