BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaatnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Media Apakabar.com
Rabu, 22 Mei 2019 - 16:55
kali dibaca
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaatnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Deputi direktur wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Umardin Lubis dalam sabutanya di acara Gathering Stakeholder dan Mitra Strategis Sekaligus Buka Puasa Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Tahun 2019 di Hotel Grand Mercure Medan.(doc;apakabar)
Mediaapakabar.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin meningkatkan manfaat untuk para pekerja. Kini, tak hanya pekerja lokal yang bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial tenaga kerja, pekerja migran juga akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini diungkapkan Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan, Suci Rahmad dalam Gathering Stakeholder dan Mitra Strategis Sekaligus Buka Puasa Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Tahun 2019 di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (21/5/2019) sore.

Suci menambahkan, Ramadan sebagai momentum meningkatkan ketaqwaan, kesalehan sosial dan mempererat silaturahmi dalam mewujudkan kinerja berkualitas di tahun 2019. Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan pun berharap Revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM segera disahkan.

"Selain penambahan manfaat bagi pekerja, juga ada bantuan kegiatan program promotif/presentif, layanan pengaduan 175 serta layanan cepat tanggap," katanya.
Deputi direktur wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Umardin Lubis menuturkan, untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan meningkatkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan, telah dilakukan kerjasama dengan Kajari dan Kajati

 "Dimana setiap pelanggaran dilakukan perusahaan kepada tenaga kerjanya, seperti tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan akan dibantu Kajari dan Kajati untuk penyelesaian," ungkap dia.

Menambahkan pernyataan Suci, Umardin mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan akan merevisi santunan kematian dan santunan beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal.

Dalam perubahan yang diusulkan, besaran santunan kematian kecelakaan kerja dinaikkan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

"Sementara untuk santunan beasiswa,  BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan perhitungan skema santunan.

Jika saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada anak peserta yang meninggal sebanyak Rp12 juta untuk satu orang anak, maka diubah menjadi dua orang anak dan besaranya bertahap hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Dalam PP yang baru ini, sambungnya, dua orang anak kita berikan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap dari SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi.

Jadi yang kuliah kita berikan 12 juta per tahun untuk beasiswanya, ini peningkatan luar biasa tanpa peningkatan iuran.

Peningkatan manfaat tersebut juga salah satu upaya untuk mendorong penambahan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 2019 baru 41 juta dari 91 juta angkatan kerja yang kategori layak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Diharap melalui revisi ini, saat pekerja tidak lagi mampu bekerja, keluarga tidak terpuruk dalam kemiskinan. Pendidikan anak tetap bisa dilanjutkan," imbuhnya. (abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini