Bawaslu Tolak Laporan BPN Prabowo-Sandi Dugaan Kecurangan Pemilu TSM

Admin
Senin, 20 Mei 2019 - 10:59
kali dibaca
Gedung bawaslu. Foto: Detikcom
Mediaapakabar.com - Bawaslu tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Alasannya adalah terkait bukti yang diajukan.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria.

Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa berita dari media online.

Putusan pendahuluan yang dibacakan ini terkait laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Hanafi Rais.

Yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.

Setelah ini, masih ada satu putusan pendahuluan lagi yang akan dibacakan oleh Bawaslu. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini