Gedung bawaslu. Foto: Detikcom |
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria.
Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa berita dari media online.
Putusan pendahuluan yang dibacakan ini terkait laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Hanafi Rais.
Yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
Setelah ini, masih ada satu putusan pendahuluan lagi yang akan dibacakan oleh Bawaslu. (AS)