PPATK Sinyalir Ada Politik Uang Pemberian Asuransi Kecelakaan

Media Apakabar.com
Jumat, 05 April 2019 - 22:15
kali dibaca
Irjen Firman Shantyabudi
Mediaapakabar.com-Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan politik uang dalam transaksi pemberian asuransi kecelakaan dari seorang calon anggota legislatif (caleg) kepada masyarakat pada Pemilu 2019.

" Kalau kasus sudah ada yang saya sampaikan. Mereka memasukkan dalam bentuk asuransi kecelakaan, itu modusnya," kata Irjen Firman Shantyabudi Deputi Bidang Pemberantasan PPATK di Jakarta melansir CNNIndonesia.com pada Jumat (5/4/2019).

Namun, ia tak bisa menyebut identitas caleg, daerah pemilihannya, maupun nominal asuransi kecelakaan yang diberikannya. Firman hanya menyebut nilai asuransi kecelakaan itu cukup untuk membuat masyarakat memberikan hak suaranya pada caleg itu.

"Kepada mereka masing-masing diberikan jaminan, itu kan sama juga diberikan janji yang bernilai."

Firman menyebut indikasi politik uang itu sudah pihaknya laporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) pada Maret. " Sudah kita kirimkan (ke Bawaslu), tinggal ditanya. Kita PPATK selalu minta feedback setiap produk yang kita kirimin informasi itu."

Firman menyatakan pemberian asuransi kecelakaan kepada masyarakat oleh peserta Pemilu merupakan modus baru. Ia menyebut modus tersebut berbeda seperti cara lama yang memberikan uang dalam bentuk tunai kepada masyarakat.

"Kalau kami bilang yang lama menggunakan uang langsung kepada masyarakat. Ini menggunakan metode baru berati kan, karena tidak bisa melihat uangnya, tapi fasilitas yang diberikan."

Selain itu, kata Firman PPATK juga mengindikasi penarikan uang tunai oleh para calon dua sampai tiga tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu 2019. Menurut dia cara tersebut dilakukan untuk menghindari pelacakan yang dilakukan PPATK.

Jenderal polisi bintang dua itu menilai cara ini merupakan siasat yang dilakukan para peserta Pemilu.

" Mereka hanya menyiasati, orang ambil transaksi kan tercatat, tapi kalau dia cicil dari sekian tahun yang lalu untuk (Pemilu) 2019 dan itu tidak lagi beredar PPATK sulit melacak."  (zih)
Share:
Komentar

Berita Terkini