Polsek Ungkap Pembunuhan Pengusaha Salon

Media Apakabar.com
Jumat, 12 April 2019 - 08:28
kali dibaca
Polsek Ungkap Pembunuhan Pengusaha Salon
Polisi Inafis Polres Tapsel
Mediaapakabar.com-Personil Polsek Barumun Tengah bersama Satreskrim Polres Tapsel berhasil ungkap kasus pembunuhan berecana pencurian dengan kekerasan serta mengakibatkan kehilangnya nyawa pengusaha salon di desa Padang Hasior Lombang kecamatan Sihapas.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Barumun Tengah AKP Amir Faisal dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Sahukum Hasibuan dan Putut Pohan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap Sahukum Hasibuan diperoleh keterangan mengakui telah bersama sama dengan Patut Pohan pada Selasa (26/03/19) pukul 22.00 wib melakukan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan kehilangan nyawa dan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan cara kedua pelaku menusuk bagian dada korban berulang-ulang kali dengan benda tajam atau pisau, dan setelah memastikan korban meninggal pelaku membuang jasad korban ke semak-semak di wilayah desa Lubuk Gonting kecamatan Sihapas Barumun"

"Selanjudnya pelaku mengambil barang milik korban dan dari pelaku Sahukum Hasibuan diperoleh 1 Unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna hitam, 1 Unit Handphoon Android merek Samsung casing warna hitam dan 1 buah dompet kain warna hitam milik korban dan kemudian mengecek dan mendatangi TKP dan di lokasi benar ditemukan sesosok mayat yang dalam keadaan hanya tulang belulang yang diduga adalah jasad korban saudara Moga Syahputra Siregar".ungkap AKP Amir Faizal, Kapolsek Barumun Tengah.

Sebelumnya, Saprin Efendi Siregar saudara kandung korban pada Minggu (31/03/19) hendak menjenguk korban yang diketahui memiliki usaha salon di Desa Padang Hasior Lombang Kacamatan Sihapas Barumun, setibanya di rumah korban namun mendapati rumah sedang terkunci dan tidak berjumpa dengan korban, selanjudnya bertemu dengan Dedi Pasaribu (saksi) dan menerangkan bahwa melihat Sahukum Hasibuan dan Putut Pohan warga desa Sitada-tada Kecamatan Sihapas berboncengan, dimana setelah makan mie di warung saksi kemudian pelaku pergi meninggalkan warung dengan mengendarai sepeda motor milik korban ke arah pekan Padang Hasior.

Dan setelah mendapat kabar-kabar dari saksi tersebut lalu pelapor masuk melalui jerjak papan kediaman korban dan didalam ianya melihat kalau barang barang milik korban diduga turut hilang berupa 1 buah mesin pangkas, 1 buah hair dryer (pengering rambut), 1 unit digital para bola dan 1 unit TV LED 32 Inc. Sehingga pelapor merasa kehilangan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barumun Tengah.

"Dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, maka perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 Ayat (3) Jo 365 Ayat (3) KUHPidana", Ungkap Kapolsek Barumun Tengah, AKP Amir Faizal.  (MP)
Share:
Komentar

Berita Terkini