Polrestabes Gagalkan Penjualan Senpi

Media Apakabar.com
Rabu, 03 April 2019 - 10:15
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan menggagalkan penjualan senjata api (Senpi) jenis pistol revolver.

Dua pelaku Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Medan Kota dan Muhammad Hasan (48) warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Kecamatan Patumbak ditangkap.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya penjualan senjata api. Dari informasi itu petugas mengamankan Sudarto di Jalan Pattimura Medan pada Jumat (29/3/2019).

“Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku senjata api itu milik seseorang bernama Hasan,” kata Putu Senin (1/4/2019).

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Hasan di SPBU Singapore Station, di Jalan Brigjen Katamso Medan.

" Hasil pemeriksaan pelaku akan menjual senjata api itu dengan harga RP 12 juta." 
Dari pelaku disita barang bukti 1 pucuk senjata api jenis pistol revolver dan 3 unit HP. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana senjata api itu didapat pelaku.

" Untuk keduanya kita dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 . Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun."   (joel)

Share:
Komentar

Berita Terkini