Polres Ringkus Pelaku Cabul Anak

Media Apakabar.com
Selasa, 09 April 2019 - 16:28
kali dibaca
Tersangka Diapit Petugas Polres UU PPA (am) 
Mediaapakabar.com- Unit PPA Polres Dairi meringkus pelaku cabul anak di bawah umur. Hal itu  disampaikan Kasubag Humas Ipda Donni Saleh pada mediaapakabar.com Selasa (9/04/2019). 

Donni mengatakan bahwa tersangka F.S (28), penduduk Desa Silalahi, Kecamatan Silalahi Sabungan Kabupaten Dairi. Sedangkan korban Bunga (6) warga Desa Pagagan Julu IX, Kecamatan Sumbul. 

Ibu korban kepada penyidik mengatakan pada Kamis (04/04/2019) pukul 15 .00 WIB, Freddy Silalahi bersama temannya Hokkom Edy Ranto Sihotang dua lainnya yang tidak dikenal datang ke rumah minum tuak 

Ketika itu anak saya meminta mandi sebagaimana biasa pada waktu sore. Mak aku mau mandi, kemudian saya jawab , Ya udah mandilah, tanpa merasa curiga kepada orang yang sedang berada di rumahnya itu. 

Pada saat anak saya (korban') ke kamar mandi Freddy Silalahi saya lihat pergi ke arah dapur.  Kemudian Freddy Silalahi kembali ke ruang tengah meminum tuak.   

Anak saya Bunga (bukan nama asli) (6) sepulangnya dari kamar mandi masuk dalam kamar dan saat itu, saya (ibu korban) menjumpainya menangis. 

Kemudian saya tanyakan pada Abang nya Ranto Hutagalung sedang berada di ruang tengah. Yang kau marahi  Bunga kok nangis dia ? Ranto menjawab inggak ada saya marahi. 

Kemudian Hokkom Edy Ranto Sihotang bersama Freddy Silalahi dan dua (2) orang temannya yang tak dikenal itupun buru-buru pamit pulang . 

Setelah Hokkom Edy Ranto Sihotang dan Freddy Silalahi bersama teman lainnya pulang, anak saya (korban) bersama kakaknya keluar kamar menemui saya dalam keadaan takut. 

Selanjutnya (korban ) bersama kakaknya pergi membeli jajanan ke luar rumah. Sepulangnya dari membeli jajanan itulah kakaknya memberi tahu atas perbuatan cabul yang dilakukan tersangka FS . 

Setelah mendengar keterangan anaknya dan diakui korban, perbuatan biadab FS itu. Ibu korban mengejar  Freddy Silalahi yang masih tidak jauh dari rumah. 

Freddy Silalahi ketika ditemui mengakui perbuatan cabul nya kepada ibu korban. 

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang. 

Tersangka diamankan di Polres dari untuk pengusutan selanjutnya. Kata Kasubag Humas Polres Dairi IPDA Donni Saleh. (am).

Share:
Komentar

Berita Terkini