Poldasu Tahan Pengemplang Pajak Rp 450 M

Media Apakabar.com
Minggu, 07 April 2019 - 18:02
kali dibaca
Poldasu Tahan Pengemplang Pajak Rp 450 M
Int
Mediaapakabar.com-Pihak Ditkrimsus Poldasu akhirnya menahan Husin (44) dalam kasus dugaan pengemplang pajak Rp 450 miliar. Penahanan tersebut setelah sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan selama dua hari. 

Yang bersangkutan (Husin), sudah ditahan di dalam sel Mapoldasu, kasusnya ditangani PPNS Ditreskrimsus Poldasu,” kata Kombes Pol Rony Samtana pada Sabtu (6/4/2019). 

Namun, Direktur Reskrimsus Poldasu itu yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyebut nilai besaran pajak yang tidak dibayarkan tersangka kepada negara.

“ Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak Provsu. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas, Husin sudah ditahan." 

Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Ditjen Pajak karena tersangka pengusaha keturunan Tionghoa itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp 450 miliar. 

Dikatakan pula bahwa penangkapan terhadap Husin bermula dari kawasan di Kompleks Perumahan Elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera berjalan cukup melelahkan.

" Selama dua hari kami selalu mengintai pergerakan dia. Kemana dia, tetap kami ikuti." 

Kombes Pol Rony Samtana menyebutkan proses strategi penangkapan bermula dari kawasan Galang Kabupaten Deli Serdang saat yang bersangkutan melakukan ziarah kubur di area pemakaman Chengbeng.

Seusai ziarah, Husin mengendarai mobil Lexus BK 1143 EG meluncur ke Medan. Tim yang juga mengendarai mobil tetap mengikutinya. 

Di tengah perjalanan, Husin seperti mengetahui sedang dibuntuti hingga berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Masuk dan ke luar jalan kecil, bahkan keluar masuk kompleks perumahan di kawasan Padang Bulan hingga memutar arah dengan kecepatan tinggi dan berputar–putar kawasan Kota Medan membuat petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.

Setelah melakukan penguntitan hingga melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihadang petugas di kawasan Jalan Gaharu Rabu (3/4/2019) sekira pukul 11.20 WIB.

Pria yang saat itu mengenakan kaos putih dan jeans biru serta sepatu chat hitam langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia, Jalan Palang Merah.  

Kemudian ditangani petugas bernama Muliadi. Selanjutnya, penanganan Husin diserahkan kepada petugas PPNS Polda Sumut.

Husin dinyatakan sebagai pemilik PKS PT Multi Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO beralamat di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.

Namun, karena adanya dugaan pengemplangan pajak, pabrik kelapa sawit itu dialihkan atas nama orang lain. (joel) 
Share:
Komentar

Berita Terkini