PKH Harus di Umumkan Terbuka

Media Apakabar.com
Rabu, 10 April 2019 - 23:11
kali dibaca
PKH Harus di Umumkan Terbuka
anggota Komisi B DPRD Kota Medan Drs Herri Zulkarnain Hutajulu, MSi, MH
Mediaapakabar.com-”Bantuan Paket Keluarga Harapan (PKH) harus diumumkan secara terbuka,Sehingga warga yang benar-benar membutuhkan dapat mengetahuinya, jangan diam-diam dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja,” tegas anggota Komisi B DPRD Kota Medan Drs Herri Zulkarnain Hutajulu, MSi, MH tersebut terkait keluhan warga kelurahan Sei Putih Barat           kepada wartawan, Rabu 10 Maret 2019.

Tujuan dari PKH itu adalah agar bagaimana masyarakat miskin dan kurang mampu di Kota Medan dapat memperoleh hidup layak, sebab sesuai Undang-Undang, pemerintah wajib memberikan kesejahteraan dan menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

“PKH merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan diteruskan ke pemerintah kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melalui Dinas Sosial. Sebelumnya dilakukan pendataan, berkoordinasi dengan seluruh kepala lingkungan dan lurah setempat,” jelas Herri Zulkarnain.

Dijelaskan politisi dari partai Demokrat ini, data tersebutlah yang dikirim ke pusat dan digunakan untuk dasar memberikan bantuan PKH kepada warga masyarakat yang pantas menerima. Di lapangan banyak laporan yang diterima soal warga penerima bantuan PKH yang tidak tepat sasaran.

“Kita memang ketahui, penerima bantuan PKH tersebut mungkin ada faktor kedekatan dengan orang yang bisa mengurus atau bisa saja ada faktor kedekatan dengan pejabat terkait,” terang Herri.


Untuk itu, Herri mengatakan, dia akan terus memantau proses pendataan bantuan PKH tersebut, dan meminta kerjasama dari kepala lingkungan dan lurah agar benar-benar memberikan bantuan PKH.

“Warga yang mendapat PKH tidak wajar. Sebab yang menerima setelah diketahui ternyata bukan orang susah, punya rumah makan, dan ada gaji,” terang warga Jalan Mistar Lorong 2, Kelurahan Sei Putih Barat.

Sementara Lurah Sei Putih Barat, Denny Muktar Zebua ketika dikonfirmasi terkait keluhan warga yang diketahui tidak mendapat PKH, mengatakan, untuk urusan bantuan PKH yang melakukan pendataan adalah dinas sosial.

Denny mengaku tidak pernah memilih warganya yang akan mendapatkan bantuan PKH. “Saya tidak ada memilih-milih warga saya yang datang untuk meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM), jika memang diketahui susah dan sudah sesuai persyaratannya kita pasti akan bantu,” ungkapnya.

Namun, tambah Denny Muktar, bukan kita penentu pemberian bantuan tersebut. Kita hanyalah mengeluarkan surat rekomendasi saja. Adapun syarat untuk pengurusan bantuan PKH adalah dengan membawa foto copy kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). (*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini