Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu |
“Persoalan sertifikat hak milik (SHM) tanah warga Sari Rejo sudah ditangani pemerintah pusat.
Kembali ke rumah masing-masing. Apalagi, dalam beberapa waktu ke depan akan berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April,” katanya, di Medan, Senin 8 April 2019.
Kata dia, DPRD Medan telah berupaya semaksimal mungkin dalam menangani kasus lahan Sari Rejo yang masih tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Masalah ini sudah tidak lagi di pemerintahan daerah, baik Medan maupun Sumut, melainkan di pusat. Kalau mau menginap sebaiknya di Jakarta sana.
Menurutnya, ketika masyarakat terus bertahan, maka besar kemungkinan pelayanan publik di sana menjadi terganggu.Percuma di situ bertahan karena BPN (Medan) tak memiliki kewenangan lagi.
Jadi, kita harapkan pulang ke rumahnya masing-masing.
Jangan siksa diri untuk bertahan,” ungkpnya.Sabar mengaku, dari informasi yang diperolehnya, di pemerintah pusat telah dibentuk tim khusus yang menanganinya.
Tim itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agraria, Kantor Staf Presiden (KSP) dan instansi terkait untuk menyelesaikanmasalah tanah Sari Rejo.(*Sugandhi Siagian)