Pembunuh Wanita Pekerja Cafe Diberi Timah Panas

Media Apakabar.com
Rabu, 10 April 2019 - 19:18
kali dibaca
Ferdinan Sihombing alias Landong, 29, saat ditanyai oleh Kanit Buncil Polda Sumut, Kompol Hendra Eko Triyulinato, Rabu (10/4) di Mapolda Sumut. (Istimewa)
Mediaapakabar.com-Pelaku pembunuhan terhadap Helda Krista Dekorasi Sinaga alias Mak Krista, seorang pekerja kafe di Sunggal beberapa waktu lalu berhasil diringkus polisi. Motif pembunuhan itu akibat tersangka Ferdinan Sihombing alias Landong (29) cemburu melihat korban bersama lelaki lain.

" Tersangka membunuh korban karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu bersama pengunjung kafe," sebut Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit II Buncil, Kompol Hendra Rabu (10/4/2019).

Maringan menjelaskan terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika ditangkap di Dolok Sanggul,  Kabupaten Humbang Hasundutan (Hambahas) pada Selasa (9/4/2019).

" Setelah menghabisi nyawa korban, warga Jalan Karya, Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia itu kabur ke Dolok Sanggul."

Sebelum pembunuhan terjadi, berdasarkan keterangan saksi di kafe tersebut lanjut Maringan, pada Rabu (27/3/2019) pukul 01.00 WIB,  tersangka sempat menjambak korban lalu membawanya ke kos-an mereka sekira 300 meter dari tempat hiburan itu.

" Pak Direktur langsung memerintahkan kita untuk segera mengungkap kasus itu. Kita mengumpulkan keterangan saksi dam bukti di lapangan. Jadi, selama berpacaran dan tinggal bersama korban sekira dua tahun, tersangka selalu ringan tangan."

Sampai di tempat kos, kata Maringan, tersangka mencekik korban, membanting serta membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali hingga wanita malang tersebut meregang nyawa. Tersangka juga sempat menduduki perut korban hingga mulutnya mengeluarkan darah.

" Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp 250 ribu dan handphone HP."

Selanjutnya, tersangka kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Sunggal. Tersangka kemudian berpindah tempat ke kampung halamannya di Humbahas, dan berhasil ditangkap sebelum melanjutkan pelariannya ke Lampung.

" Tetapi, saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas."
Maringan menyebutkan tersangka diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara tersangka mengaku, sudah dua tahun kumpul kebo bersama korban. Pria beristri tersebut mengaku menyesal telah menghabisi wanita selingkuhannya itu.
" Saya cemburu. Sudah dua tahun kami bersama." (joel) 

Share:
Komentar

Berita Terkini