Pelaku Penganiayaan Wartawan Masih Bebas, Kapoldasu Diminta Tangkap

Media Apakabar.com
Senin, 01 April 2019 - 20:45
kali dibaca
Sekretaris DPD Serikat Pers RI  Sumatera Utara Devis Karmoy 

Mediaapakabar.com-Pihak Serikat Pers Sumut meminta Kapolda Sumut untuk menangkap oknum 'bos' judi pelaku penganiyaan salah satu wartawan harian di Medan.  

Devis Karmoy Sekretaris Serikat Pers itu mengatakan bahwa identitas oknum yang bersangkutan telah diketahui pihak kepolisian. " Kenapa sampai sekarang bos judi itu tak ditangkap polisi, ada apa.?"

Menurut dia, sejak peristiwa itu terjadi pada 28-3-2019 korban langsung membuat laporan kepada pihak Polsek Medan Labuhan. Namun, belum ada kelanjutan proses terhadap pelaku. 

" Padahal ketika ada seorang wartawan melakukan pemberitaan yang kritis, dengan cepat dijerat  undang undang ITE hingga dilakukan penahanan. Inikan berbanding terbalik dan penegakan hukum seakan lambat." 

Tak hanya itu, Devis juga menyebutkan bos judi tembak selaku otak pelaku penganiayaan wartawan tersebut juga telah melanggar undang-undang 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 3. " Seharusnya pihak kepolisian segera menangkap si pelaku." 

" Makanya kami yang terhimpun dalam Serikat Pers meminta sangat kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap pelaku yang disebut-sebut berjumlah empat orang termasuk Ationg 'bos' bandar judi Tembak Ikan itu dan menjerat para pelaku tidak hanya menggunakan KUH-Pidana, tetapi juga wajib menerapkan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomo 40 Tahun 1999 Tentang Pers." 

Devis juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk menghargai dan menjunjung pekerja Pers sebagai insan yang menjalankan tugas profesinya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. 

Serta membumihanguskan segala bentuk perjudian yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, dan juga dilarang oleh ajaran agama mana pun.

Dibagian lain Ombudsman menyampaikan akan mengontrol dan mengawasi perjalanan kasus tersebut. Penganiayaan itu telah mencederai kebebasan kerja jurnalistik sesuai UU Pers No 40.  

Padahal seorang jurnalis dilindungi secara hukum dalam mencari berita agar bisa diketahui oleh masyarakat luas. Dimana wartawan sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat dalam menunjang kinerja aparatur pemerintah negara.  (ap)

Share:
Komentar

Berita Terkini