Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua.
Undang-undang nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak, NY (49) warga Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Pontianak tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap 5 putri kandungnya sendiri terancam hukuman seumur hidup.
Demi keadilan bagi korban, Arist Mereka dalam keterangan persnya mendorong Polresta Pontianak untuk menerapkan sangkaan terhadap pelaku dengan menggunakan Undang-undang Nomor 17 tahun 2019.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Kejahatan seksual yang dilakukan sebagai ayah kandung terhadap 5 putrinya di mana satu diantara putrinya hingga melahirkan adalah merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi dan luar biasa serta terkutuk.
Oleh karenanya NY sebagai orangtua korban yang seharusnya memberikan rasa nyaman dan perlindungan bagi putrinya ini, sudah layak mendapat hukuman seumur hidup.
"Bahkan bisa ditambahan dengan hukuman kebiri atau "kastrasi" melalui suntik kimia."
Demikian Arist pada pers di Studio Komnas Anak TV di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Selasa (2/4/2019).
Menurut pengakuan korban, perbuatan bejat dan terkutuk itu telah dilakukan sejak 2017 hingga 1 di antara 5 korban melahirkan. Mendapat informasi yang memalukan ini, lantas ibu korban melapor kepada Polresta Pontianak.
"Untuk kerja keras dan cepat dari KasatReskrim Polresta Pontianak memberikan respon penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terkutuk ini serta menangkap pelaku, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polresta Pontianak khususnya kepada jajaran Kasat Reskrim Polresta Pontianak."
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ke terkutuknya.
" Mengingat Kejahatan Seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) maka tidak ada toleransi dan kata DAMAI terhadap Kekerasan Seksual." (dani)
Undang-undang nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak, NY (49) warga Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Pontianak tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap 5 putri kandungnya sendiri terancam hukuman seumur hidup.
Demi keadilan bagi korban, Arist Mereka dalam keterangan persnya mendorong Polresta Pontianak untuk menerapkan sangkaan terhadap pelaku dengan menggunakan Undang-undang Nomor 17 tahun 2019.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Kejahatan seksual yang dilakukan sebagai ayah kandung terhadap 5 putrinya di mana satu diantara putrinya hingga melahirkan adalah merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi dan luar biasa serta terkutuk.
Oleh karenanya NY sebagai orangtua korban yang seharusnya memberikan rasa nyaman dan perlindungan bagi putrinya ini, sudah layak mendapat hukuman seumur hidup.
"Bahkan bisa ditambahan dengan hukuman kebiri atau "kastrasi" melalui suntik kimia."
Demikian Arist pada pers di Studio Komnas Anak TV di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Selasa (2/4/2019).
Menurut pengakuan korban, perbuatan bejat dan terkutuk itu telah dilakukan sejak 2017 hingga 1 di antara 5 korban melahirkan. Mendapat informasi yang memalukan ini, lantas ibu korban melapor kepada Polresta Pontianak.
"Untuk kerja keras dan cepat dari KasatReskrim Polresta Pontianak memberikan respon penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terkutuk ini serta menangkap pelaku, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polresta Pontianak khususnya kepada jajaran Kasat Reskrim Polresta Pontianak."
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ke terkutuknya.
" Mengingat Kejahatan Seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) maka tidak ada toleransi dan kata DAMAI terhadap Kekerasan Seksual." (dani)