KPK : Provsu Peringkat I Terkorup Se Indonesia

Media Apakabar.com
Selasa, 16 April 2019 - 12:43
kali dibaca
int
Mediaapakabar.com-Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mendapat peringkat/rangking satu menjadi provinsi paling korup di Indonesia. Hal itu berdasarkan penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumut terdepan dari lima provinsi yang dinilai KPK tergolong paling korup.

Demikian disampaikan Komisioner KPK, Laode M Syarif, sebagai narasumber seminar di Kampus Universitas Semarang (USM), Semarang, Jawa Tengah, seperti melansir Tribunnews.com Selasa (16/4/2019).

Laode menyatakan keenam provinsi tersebut hampir semua sudah menyumbangkan gubernur mereka ke KPK.

Kata dia Provinsi Riau menyumbangkan tiga gubernur masuk bui, sementara Sumut dua gubernur, Aceh terbukti dua yang sudah masuk. Sedangkan satu sudah masuk dari Papua.
Laode mengatakan, laju pencegahan korupsi di Sumatera Utara mulai membaik sejak Gubernur Gatot Pujo Nugroho ditangkap KPK karena kasus korupsi.
Namun, tren itu tidak bertahan lama karena Tengku Erry Nurradi, gubernur Sumut yang menggantikan Gatot, tidak maju lagi pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Menurut dia, sumber praktik korupsi di semua provinsi di Indonesia cenderung seragam.
Hampir semua provinsi sumber korupsi berasal dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, bantuan sosial, dan sejumlah pengisian jabatan.
Tidak hanya pejabatnya yang banyak terjerat korupsi, Sumut juga menyumbang Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor paling banyak di Indonesia.

ASN Koruptor Paling Banyak
Pemerintah Sumatera Utara sedang menunggu surat keputusan bersama tiga menteri/kepala lembaga mengenai 298 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi.
Data Badan Kepegawaian Negara, jumlah paling banyak PNS/ASN yang menyelewengkan uang negara, terdapat di wilayah Sumut.
Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkracht).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Kaiman Turnip mengaku sudah mendapat informasi PNS di lingkungan kerjanya memperoleh peringkat pertama kategori terkorup se- Indonesia.
Berdasarakan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 298 PNS di Pemprov Sumut terlibat tindak pidana korupsi, namun masih menikmati kucuran gaji dari pemerintah. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.
"Oh, itu (rekapitulasi PNS korup). Kami tunggu dulu SK bersamanya. Nanti kalau sudah keluar, di situ disebutkan paling lambat 18 Desember 2018. Tindakan kami nanti kalau dinyatakan bersalah dan inkracht, ya, dipecat."
Hingga kemarin malam, Kaiman mengaku sedang mengikuti rapat membahas perihal pengumuman PNS korup di Jakarta.
"Saya sedang di Jakarta. Nanti dululah, ya. Sedang rapat juga. Ya, membahas itulah rekapitulasi PNS korup."
Pengumuman resmi BKN yang menyebut sebanyak 2.357 PNS yang menjadi terpidana korupsi. Yang bersangkutan telah dinyatakan inkracht, yaitu keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.
Kini hanya tersisa kurang lebih tiga bulan tersisa bagi Pemprov Sumut untuk menindaklanjuti perintah dari pemerintah untuk memberhentikan secara tidak hormat 298 PNS korup.
" Tunggu dulu inkracht-nya. Saat ini kan masih dalam proses penandatangan SK bersamanya yang dihadiri BKN, Menpan-RB dan Mendagri. Kami tunggu dulu. Lagi pula, ini kan perlu dijabarkan juga. Enggak bisa ujuk-ujuk langsung dipecat. Apa mau dibuat? Nanti dululah ya."
Tiga kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
" Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilalakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan negara," kata Mohammad Ridwan Kepala Biro Humas BKN.
Ridwan menjelaskan pemberhentian tidak hormat bagi ribuan PNS itu termaktub dalam SKB tersebut. SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama dengan KPK beberapa waktu lalu.
Nantinya pemecatan itu harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.
Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota.
Selain itu, PNS korup yang belum dipecat juga ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya yaitu 2.357 orang.
Berdasarkan data dari BKN, rekapitulasi data PNS yang terlibat tindak pidana korupsi terbanyak ada di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 298 orang.
Sementara yang paling sedikit ada di provinsi DI Yogyakarta dan Sulawaesi Barat, masing-masing hanya tiga.
Sementara itu untuk instansi pemerintahan pusat, PNS yang terbanyak terlibat tindak pidana korupsi ada di Kementerian Perhubungan dengan total 16 orang.
Paling sedikit ada di Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perindustrian, Badan Narkotika Nasional (BNN), BPKP dan BPS. (zih) 
Share:
Komentar

Berita Terkini