Kedepankan Pencegahan, KPPU Beri Advokasi

Media Apakabar.com
Sabtu, 06 April 2019 - 16:08
kali dibaca
Kedepankan Pencegahan, KPPU Beri Advokasi
KPPU Medan melakukan advokasi kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabuaten Tapanuli Tengah. 
Mediaapakabar.com-Mengedepankan upaya pencegahan, KPPU Medan melakukan advokasi kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah pada Kamis (5/4/2019).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Hendri Susanto Lumbantobing dan didampingi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Aris Sutrisno.

Hendri Susanto menyambut baik inisiatif KPPU dalam melakukan kegiatan advokasi di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah. Hendri Susanto mengharapkan KPPU dapat memfokuskan diri pada langkah preventif.

“Kami di lingkungan Pemkab. Tapanuli Tengah memberikan apresiasi atas kunjungan ini, salah satu upaya pencegahan yang juga dilakukan KPPU agar dalam melaksanakan proses lelang, Pokja mengetahui hal-hal yang dilarang dan dapat bersinggungan dengan persaingan usaha yang tidak sehat."

Hendri mengatakan melalui kegiatan seperti ini Pokja dapat mewujudkan instrumen pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Untuk itu seluruh OPD dan PPK yang menghadiri kegiatan tersebut, dihimbau agar fokus dan terlibat secara aktif dalam kegiatan advokasi yang diselenggaran oleh KPPU.

Dalam acara ini Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menuturkan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999. D
Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah.

Berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan.

Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Ramli juga menekankan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Ramli menyebut dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, Pokja di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Menanggapi hal tersebut, Aris Sutrisno menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU. Dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan mengharapkan agar KPPU dapat saling bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten.  (abi)

Share:
Komentar

Berita Terkini