Kades Jadikan Isteri Sekretaris Desa

Media Apakabar.com
Minggu, 07 April 2019 - 17:11
kali dibaca
Dok/apakabar
Mediaapakabar.com-Walau pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1 bulan terakhir berhasil menjerat para koruptor melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni 3 kasus OTT di PT.Krakatau Steel (BUMN). 

Romahurmuziy dan OTT anggota DPR Bowo Sidik Pangarso suap menyuap, jual beli jabatan serta serangan fajar untuk pemilu 2019, namun, hal tersebut seakan tak berefek jera.  

Buktinya, Kepala Desa (Kades) Cahaya Negri Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong disinyilir melakukan Praktik KKN (Korupsi-Kolusi-Nepotisme). 

Mengingat perangkat struktural untuk jabatan Sekertaris Desa diduduki istrinya sendiri.

Sebagaimana rilis WhatsApp Grup yang disampaikan pada Minggu (7/4/2019), salah seorang warga berinisial MN mengungkapkan bahwa di Desa Cahaya Negri sangat tertinggal dalam bidang infrastruktur pembangunan daerah.  

Padahal istri kepala desa tersebut menduduki jabatan strategis sebagai sekretaris. Belum lagi salah satu keponakaannya berperan dijabatan perangkat desa.

" Setelah saya kaji lebih dalam realisasi untuk anggaran desa seakan telah dilakukan penyelewangan. Sebab untuk kantor desa pembangunannya belum selesai, bentuknya pun seperti rumah pribadi tidak mencerminkan sekali seperti kantor karena tidak ada spanduk  yang menghiasi. Inika bisa disinyalir praktek KKN." 

Warga berinisial MN itu mengatakan tentang keadaan desa serta pengaruh sosial seakan memberikan lampu merah.  

Dia memaparkan bagaimana tidak untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan prasarana ekonomi warga yang dulunya di aspal setelah perehaban malah di cor beton dan kualitasnya tak sesuai dengan hasil. 

Selain itu, rehab yang dilakukan tidak transparansi sama sekali. Seperti tidak dipasang plang proyek.  " Jadi kami warga seakan mengiyakan saja. Mirisnya lagi warga disini untuk kaula mudanya yang hanya ingin bermain sepak bola harus menyewa lapangan dengan mengeluarkan uang." 

Dia bersama warga lain berharap kepada Gubernur Bengkulu serta Bupati Kabupaten Rejang Lebong bisa diprioritaskan dan dievaluasi ulang. 

" Serta tuntutan besar untuk tim pengawas anggaran dana desa seharusnya turut serta berperan langsung dengan mengkroscek di desa kami."  (zih) 

Share:
Komentar

Berita Terkini