Jelang Pemungutan Suara, Polisi Amankan Caleg 'Politik Uang'

Media Apakabar.com
Selasa, 16 April 2019 - 13:53
kali dibaca
Polisi kembali mengamankan pelaku politik uang menjelang hari pemungutan suara di Sumatera Utara. Kali ini, pada Selasa (16/4/2019) Polres Nias bersama dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli mengamankan seorang calon legislatif Partai Gerindra berinisial DRG a(matatelinga.com)
Mediaapakabar.com-Polisi kembali mengeluarkan dana untuk pemungutan suara di Sumatera Utara seperti melansir matatelinga.com pada hari Selasa (16/4/2019). 

Polres Nias bersama dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli mendapat calon legislatif Partai Gerindra berinisial DRG alias Damili bersama tiga orang tim suksesnya karena ingin melakukan politik uang.

DRG yang dimiliki Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra Dapil 8. Dapil terdiri dari Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan.

Dia juga dikenal sebagai ketua tim pemenangan Capres / Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi se Kepulauan Nias.

Sementara tiga tim sukses yang diamankan masing-masing berinisial MHA alias Ama Wiwin (37), KT alias Kesa (18), FL alias Ama Eva (55).

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membeberkan pengungkapan dugaan politik uang ini terjadi pada Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Sirao No 07, terusnya di Posko Relawan milik DRG, Caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil 8 Kepulauan Nias untuk Gerindra. Saat itu polisi mendapat informasi tentang dugaan kasus politik uang di sana. 

"Atas informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan atas kebenaran. Setelah dilakukan ternyata benar-benar berhubungan dengan kegiatan yang tidak wajar di Posko Relawan Calon Legilatif DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra No urut 5 atasnama Darmili." 

Deni mengatakan pribadi Sat Reskrim Polres Nias berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dan selanjutnya pribadi Sat Reskrim Polres Nias mengikuti sepeda motor yang keluar dari Posko relawan tersebut. Sepeda motor itu dikendarai oleh MHA alias Wiwin dan berboncengan dengan KT alias Kesa. 

Sesampainya di simpang Jalan Sisingamangaraja simpang Tandrawana, sepeda motor ini diberhentikan dan pengendara sepeda motor disuruh untuk membuka jok sepeda motornya dan ternyata di jok sepeda motor ditemukan 1 blok uang sebesar Rp 20 juta. Uang itu terdiri dari uang pecahan Rp.20 ribu.

Dari penjelasan yang diambil, mereka meminta uang yang diambil dari Posko Relawan milik Damili tersebut. Uang yang diberikan oleh FL alias Ama Eva untuk Meliedi kepada Ama Wiwin.

"Meliedi dan Kesaktian kita amankan dan dibawa ke Kantor Posko Relawan Caleg Damili. Kita bertemu Damili dan dia menerima benar-benar membawa uang kepada Fatolosa sebesar Rp60 juta, untuk keperluan penggantian langsung oleh Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara." 
Tim melakukan pencarian terhadap laki-laki yang bernama Fatolosa dan berhasil mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, Fatolosa diamankan dan diperoleh uang tunai sebesar Rp 40 juta.

Fatolosa yang diinterogasi harus disetujui menerima uang dari Damili. Uang itu digunakan untuk pemenangan Damili sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 April 2019. 

Uang tersebut akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang. Serta besar uang yang akan dibagikan setiap orangnya adalah sebesar Rp 20 ribu. Dengan total sebesar Rp 48 juta. Sedangkan Rp 12 juta, untuk uang minyak Tim di lapangan. 

"Dari posko relawan Caleg Damili, kita mendapatkan dokumen tanda terima uang kepada Fatolosa dan catatan jumlah pemilih dan nama pemilih serta foto copy KTP pemilih di setiap Desa di Wilayah Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur." 

Barang bukti yang diamankan, uang sebesar Rp60 juta terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu. Kemudian kwitansi tanda terima uang. Catatan jumlah pemilih setiap Desa di Wilayah Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Daftar Nama Nama pemegang pasti di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Lalu, 1 buah Laptop Merk Acer berwarna Emas, 1 buah printer merk Pixma berwarna hitam dan 2 unit sepeda motor. 

"Untuk keempat laki-laki ini melalui barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya akan dikirimkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli." (zih)
Share:
Komentar

Berita Terkini