Ditresnarkoba Poldasu Musnahkan Narkoba Periode Desember-Maret

Media Apakabar.com
Rabu, 10 April 2019 - 10:05
kali dibaca
Ditresnarkoba Poldasu Musnahkan Narkoba Periode Desember-Maret
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan Pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara (Sumut) melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil tangkapan mereka sejak Desember 2018 sampai Maret 2019 pada Selasa (9/4/2019).
Mediaapakabar.com-Pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara (Sumut) melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil tangkapan mereka sejak Desember 2018 sampai Maret 2019 pada Selasa (9/4/2019).

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, yang memimpin kegiatan mengatakan dalam penangkapan tersebut, selain narkoba pihaknya juga berhasil mengamankan  85 tersangkanya.

" Dari kesemua tersangka ini diamankan karena terbukti memiliki narkotika jenis, sabu–sabu, ganja, epilon, dan happy five,” kata Mardiaz didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kombes Pol Hendri Marpaung.

Mardiaz memaparkan, dari 85 tersangka ini terdiri 51 LP. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu–sabu diamankan sebanyak 162,56 Kg dan yang dimusnahkan sebanyak 160,71 kg. " Jadi sabu sebanyak 1,85 Kilogram disisihkan untuk labfor dan barang bukti."

Sedangkan untuk ganja, lanjut dia, sebanyak 0,53 gram dan semuanya dijadikan sebagai barang bukti dan uji labfor. Sementara itu untuk narkoba jenis epilon yang dimusnahkan sebanyak 31,3 gram dan pil happy five sebanyak 224 butir, dan ekstasi sebanyak 62.465 butir.

" Adapun pasal yang dilanggar, ialah Pasal 114 ayat 2 UU narkotika, pasal 61 ayat 1, dan pasal 62 UU Psikotropika."

Mardiaz menyatakan narkoba yang diamankan ini berasal dari luar negeri, Malaysia yang didistribusikan di Sumut khususnya kota Medan. " Semua tersangka ini diamankan dari jalur tikus yang masuk dari Tanjungbalai, dan sebagainya."  (ap)

Share:
Komentar

Berita Terkini