Caleg Gerindra Inisial NRK Jadi Tersangka Kampanye di Dalam Masjid dan Money Politic

Admin
Rabu, 17 April 2019 - 09:16
kali dibaca
Ilusrasi
Mediaapakabar.com - Polres Sukoharjo menetapkan caleg perempuan Dapil V Jateng dari Partai Gerindra berinisial NRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye di tempat ibadah dan money politic.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, kasus yang menyeret Sekretaris DPC Gerindra Solo itu berawal dari laporan warga.
Warga tersebut melaporkan bahwa anak buah Prabowo Subianto itu berkampanye di salah satu masjid di Wilayah Sukoharjo pertengahan Maret 2019 lalu.
Setelah Bawaslu turun tangan, mereka mendapati adanya sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Seperti kalender, contoh surat suara dan juga uang tunai sebesar Rp300 ribu,” tuturnya dikutip dari JawaPos.com Selasa (16/4/2019).
Selanjutnya, kasus itu pun langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Temuan itu kami tindak lanjuti dan kemudian melimpahkan ke penyidik Polres Sukoharjo,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan di Bawaslu, NRK terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dan juga money politic.
NRK selanjutnya dijerat dengan pasal 280 ayat 1 huruf h tentang kampanye di tempat ibadah dan huruf j tentang money politic.
Akibat tindakannya itu, NRK terancam hukuman dua tahun penjara.
“Kami menjeratnya pada kampanye di tempat ibadah, meskipun memang ada money politic. Tapi yang kuat kampanye tempat ibadah,” terangnya.
Setelah melalui proses di Bawaslu pada 4 April lalu, Bawaslu lantas melimpahkan berkas NRK ke Polres Sukoharjo.
Selanjutnya, penyidik Polres Sukoharjo juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap NRK dan menetapkannya sebagai tersangka.
Terpisah, Ketua DPC Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno membenarkan kabar tersebut.
Akan tetapi, menurutnya ada beberapa hal yang perlu diluruskan. Seperti tudingan adanya kampanye di tempat ibadah.
“Saya sudah klarifikasi dengan Mbak Kurnia (NRK), dan dia mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak melakukan kampanye di masjid,” terangnya.
Menurut pengakuan yang bersangkutan, imbuh Ardianto, Nia melakukan kampanye di salah satu rumah warga yang kebetulan dekat dengan masjid.
Akan tetapi, karena tempatnya tidak muat dan akan turun hujan akhirnya geser ke serambi masjid. Dan saat itu, juga tidak membawa kalender.
“Sedangkan mengenai uang Rp300 ribu itu sebenarnya untuk konsumsi, dan bukan dibagikan kepada warga. Jadi bukan money politic,” tegasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini