Bupati Ajak Para Pejabat Daerah Sampaikan LHK

Media Apakabar.com
Rabu, 03 April 2019 - 09:32
kali dibaca
Bupati Ajak Para Pejabat Daerah Sampaikan LHK
istimewa
Mediaapakabar.com-Nikson Nababan selaku Bupati Tapanuli Utara (Taput) mengajak Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, lapor  harta kekayaan (LHK) selaku penyenggara Negara.

Pelaporan tersebut merupakan tanggung jawab dan kepatuhan sebagai penyelenggara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyenggaraan Negara ( LHKPN ) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dan peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara.

Dia mengatakan, pihaknya bersama seluruh OPD telah melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut.

" Dengan melakukan amanah Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016, kita akan mendapatkan berbagai dana insentif, dana tersebut akan dapat kita pergunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya," kata Nikson belum lama ini.

Pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima tahun berturut turut merupakan hasil kerja keras pihak Pemkab Tapanuli Utara, yang perlu kita pertahankan bahkan kita tingkatkan dengan pelaksanaan amanah Undang-Undang lainya seperti LHKPN.

Keterbatasan APBD Kabupaten Tapanuli Utara, harus kita kejar dengan perolehan pencapaian dana insentif lainya dengan kepatuhan peraturan dan Undang-Undang LHKPN.

"Jika hanya mengandalkan APBD,ketertinggalan dan pembenahan pembangunan Infrastruktur lainya akan terkesan lamban, sehingga kita tidak bisa terpaku dengan kemampuan APBD dari tahun ke tahun." (ganda)

Share:
Komentar

Berita Terkini