Belum Ada Tindakan Tegas Terhadap Oknum Petugas 'Nakal'

Media Apakabar.com
Senin, 08 April 2019 - 18:42
kali dibaca
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane
Mediaapakabar.com-Oknum polisi yang melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang terduga pengedar sabu harus dipecat dan dijatuhi hukuman berat.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada wartawan seperti dilansir dari Harian SIB.com Senin (8/4/2019). 

Diungkapkan Neta, kasus seperti ini sudah menjadi rahasia umum dan sering terjadi di berbagai tempat. Ketika oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area diduga melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap terduga pengedar Narkoba belum lama ini. 

" Hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan di internal Polri dan tidak adanya tindakan tegas dari atasan. Akibatnya, semakin banyak oknum polisi malah menjadi predator bagi sistem penegakan hukum, menjadi benalu institusi dan menjadi musuh masyarakat." 

Ironisnya lagi, menurut dia, para oknum seperti itu tetap saja bercokol di institusi kepolisian. Seperti di Polsek Medan Area, bahkan ada oknum polisi yang sudah dua kali diamankan karena terlibat dengan pengedar sabu.

"Anehnya, orang seperti ini kenapa tetap bertugas. Seharusnya oknum polisi seperti ini harus dijatuhi hukuman berat." 

Tidak adanya hukuman tegas dari institusi terhadap oknum yang bermain-main dengan pengedar Narkoba. Seharusnya ada pengawasan berjenjang, mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri. 

Begitu ada oknum polisi yang memeras pengedar sabu atau masyarakat lainnya, langsung dipecat dan dijatuhi hukuman berat. Tanpa itu, tidak akan ada efek jera. 

" Oknum polisi akan terus menjadikan pengedar Narkoba sebagai 'ATM'. Dan negeri ini tidak akan pernah bersih dari Narkoba." 

Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap MI (25) sebagai terduga pengedar narkoba. 

Tiga oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area dan seorang oknum wartawan ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim dan Propam Polrestabes Medan.

Ketiga oknum polisi itu masing-masing berinisial Bripka AL dan Brigadir AP keduanya bertugas di Unit Reskrim dan Aipda JP bertugas di SPKT Polsek Medan Area. 

Sedangkan oknum wartawan itu berinisial DP (43) warga Jalan Mamiai/Bromo, Kecamatan Medan Denai.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber penangkapan yang dilakukan tiga oknum polisi dan wartawan terhadap terduga pengedar terjadi pada Selasa (26/3/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

Usai ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Sederhana, Pasar VII Tembung, MI dengan kedua tangan diborgol, dibawa ke satu rumah Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area berikut sejumlah barang bukti diduga sabu.

Selanjutnya oknum polisi tersebut meminta nomor handphone orangtua MI. Setelah itu orangtua MI dihubungi dan petugas meminta uang Rp 20 juta supaya perkara MI tidak lanjut. Namun orangtua MI mengaku hanya memiliki uang Rp 2 juta.

Akhirnya oknum polisi mengajak orangtua MI bertemu di salah satu rumah makan di Komplek Asia Mega Mas. 

Sekira pukul 08.00 WIB, orangtua pelaku tiba di rumah makan, namun tidak bertemu dengan oknum polisi tersebut sehingga ia pulang ke rumahnya dan berembuk dengan sanak keluarga.

Akhirnya orangtua MI bertemu DP yang mengaku sebagai wartawan dan diperintahkan oknum polisi untuk mengambil uang tersebut. 

Di saat bersamaan Tim Pegasus yang sudah berada di lokasi langsung membekuk DP sedangkan rekan DP berhasil kabur dengan membawa uang tersebut.

Semetara itu Kapolsek Medan Area Kompol K Sianturi yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan atas perintah Kapolrestabes Medan, kasus terhadap anggotanya lanjut.

Ketika disinggung apakah ketiga oknum polisi tersebut masih bekerja seperti biasanya, Kapolsek mengaku ketiganya masih bekerja seperti biasanya. 

" Bekerja seperti biasanya dulu lah, kan ada Propam. Kita masih menunggu tindaklanjut dari  Kapolrestabes dan Paminal. Tinggal menunggu dipanggil." 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, proses hukum akan diberlakukan terhadap anggota. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini