82 Pasien di RS Pirngadi Medan Terpaksa Golput

Media Apakabar.com
Rabu, 17 April 2019 - 14:20
kali dibaca
82 Pasien di RS Pirngadi Medan Terpaksa Golput
Sebanyak 82 pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan terpaksa golput atau tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Hal itu karena pasien dan keluarganya tidak memiliki formulir A5 atau pindah memilih.
Mediaapakabar.com-Sebanyak 82 pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan terpaksa golput atau tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Hal itu karena pasien dan keluarganya tidak memiliki formulir A5 atau pindah memilih, Rabu (17/4/2019).

Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, berdasarkan pendataan yang mereka lakukan, Selasa (16/4/2019), ada 84 pasien rawat inap yang menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. Namun hanya 29 orang yang berjanji akan mengurus formulir A 5.

Tetapi pada hari pencoblosan, hanya ada 1 pasien dan 1 orang keluarga yang mendampingi yang memiliki formulir A5. 

"Sebelum tanggal 10 sudah kita sosialisasikan pada pasien dan keluarganya untuk mengurus A5 kalau mau memilih di rumah sakit. Kemarin ada 29 orang yang berjanji akan mengambil A5 itu. Tapi hari ini hanya 2 yang punya, ya mereka saja yang bisa memilih," jelas Edison.

Sementara Ketua PPS Perintis, Indra Lubis mengatakan, sesuai aturan, pemilih pindahan harus memiliki A5 jika ingin menggunakan hak pilihnya. Ia mengaku telah melakukan upaya maksimal agar seluruh warga terutama pasien dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi ini.

"Kami sudah jauh-jauh hari bekerjasama dengan pihak rumah sakit, mensosialisasikan kepada pasien dan keluarganya langaung ke ruangan-ruangan untuk itu (A5). Jadi kami rasa sudah optimal," ungkapnya.

Pada pemungutan suara di RSUD dr Pirngadi Medan, petugas dan PPS Perintis dan TPS 02 Perintis membawa sejumlah petugas termasuk Panwas dan kepolisian.
Sedangkan dua orang pemilih di RS tersebut yang berasal dari Kota Padangsidimpuan, hanya mendapat dua kertas surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta surat suara anggota DPD RI. Sementara surat suara anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak didapatkan karena berbeda daerah pemilihan.(abi)

Share:
Komentar

Berita Terkini