2.216 Ha Eks PTPN II Yang Dilepas Harus Tunaikan Pembayaran KJJP

Media Apakabar.com
Jumat, 05 April 2019 - 15:18
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara mengingatkan warga yang lahannya masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 hektare, agar menunaikan kewajiban membayar sesuai harga yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP).

Ada tenggat empat bulan yang diberikan bagi warga yang ingin menguasai lahan bekas PTPN II.

Jika sudah dilakukan, maka KJJP akan mengirimkan surat kepada warga berupa pemberitahuan biaya wajib dibayarkan untuk penghapusbukuan.

" Kalau sejak Mei sampai Agustus nanti ternyata warga bersangkutan tidak juga membayarkan besaran biaya seperti yang disampaikan KJPP tersebut, maka itu sama artinya proses penghapusbukuan aset PTPN II tersebut dibatalkan. Sehingga, status tanahnya akan kembali seperti sebelumnya, yakni tanpa status sama nasibnya dengan aset eks HGU yang 3.300 hektare yang belum diprosesa," kata Bambang Priono seperti dikutip dari Tribun.com pada Kamis (4/4/2019).

Bambang Kakanwil BPN Sumut itu mengatakan sudah menjadi peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN dalam proses penghapusbukan ini. Maka dari itu, sebaiknya warga memanfaatkannya dan proses penghapusbukuan ini sama sekali tidak gratis.

Ditargetkan pada akhir April ini proses peghitungannya akan tuntas, sehingga pada Mei sudah diketahui berapa biaya yang harus dibayar.

" Kalau sudah diketahui berapa biayanya, maka PTPN II tinggal menyurati warga yang masuk daftar nominatif telah mendapat izin dari Komisaris PTPN II selaku pemegang saham yaitu Menteri BUMN.

Dalam rangka penghapusbukuan diwajibkan untuk membayar setiap bidang tanah yang besarnya sesuai dengan jumlah yang telah dinilai dan ditetapkan oleh KJPP."

Kakanwil BPN juga mengingatkan kepada warga bahwa penyerahan aset dan pensertifikatannya itu hanya kepada yang masuk daftar nominatif yang telah dikeluarkan Tim B-Plus sebelumnya.

" Jadi tim tidak akan mencampuri kalau ternyata telah terjadi pemindahan hak atas tanah dimaksud. Sedangkan, untuk luas lahan 3.300 hektare sedang disusun dan diinventarisasi sesuai kebijakan yang diberikan Gubernur Sumatera Utara."

Adapun lahan eks HGU seluas 2.216 hektare yang sudah ditetapkan daftar nominatifnya sebagian besar berada di Deliserdang dan sisanya di Langkat serta Binjai.

" Kalau Deliserdang ada di Patumbak, Mariendal, Selambo, Saentis, Sena, Helvetia, Sampali, Beringin, Tunggurono. Wah! Kalau untuk Langkat saya lupa dan harus bukan data dulu."

Bambang menjelaskan sebagian dari 2.216 hektare, seluas 200 hektare luas lahan eks HGU yang telah selesai proses KJPP-nya, maka selanjutnya sudah dapat dilaksanakan proses pembayarannya pada Maret lalu.

" Maka, selanjutnya pihak PTPN II akan mengeluarkan surat pelepasan hak dan penghapusbukuan aset secara resmi. Dan warga selanjutnya dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah ke Kantor BPN." (dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini