Warga Yang Pindah Memilih Pakai Formulir A 5

Media Apakabar.com
Rabu, 13 Maret 2019 - 14:36
kali dibaca
Warga Yang Pindah Memilih Pakai Formulir A 5
Ketua KPU Sumut Yulhasni
Mediaapakabar.com-Ketua KPU Sumut menyatakan bagi warga yang pindah tempat memilih pada Pileg dan Pilpres nanti harus menggunakan formulir A5 dari petugas penyelenggara setempat.

“ Artinya jika dia (warga-red) hendak memilih di suatu tempat bukan domisilinya, maka melapor pada KPU terkait di daerah tersebut, bukan ke KPU Sumut,” kata Yulhasni pada wartawan di Medan Rabu (13/3/2019).

Dia mencontohkan, seperti bila ada warga yang berdomisili di luar kota Medan tapi mencari nafkah atau bekerja di Medan, maka pada Pemilu nanti bisa memilih berpindah dimana tempat dia bekerja.
“ Namun yang bersangkutan hanya Pilpres saja. Karena kalau untuk Pileg mengikut asal domisilinya. Mengingat pada Pileg harus berdasarkan Dapil.”

Menurut dia, pindahnya seseorang dalam memilih pada Pileg dan Pilpres disebabkan tiga hal yakni, tempat bekerja, sakit dan bencana alam.

Itupun, kata Yulhasni, bagi warga yang diberikan formulir A 5 itu harus terdaftar pada daerah asal kediamannya dan menunjukkan KTP atau Suket Disdukcapil.

Disinggung apakah Pemilu tahun ini disebut serentak seluruh Indonesia, dia menyebut bukan serentak tapi bersamaan.

“ Kebetulan pada tahun ini untuk Pileg dan Pilpres itu secara bersamaan, bukan serentak.” (joel)
Share:
Komentar

Berita Terkini