Video Detik-detik Hercules Mengamuk Pukul Seorang Wartawan di PN Jakarta Barat

Admin
Kamis, 28 Maret 2019 - 08:43
kali dibaca
Hercules ngamuk dan memukul wartawan di Pengadilan negeri Jakarta Barat jelang sidang vonis, Rabu (27/3/2019)
Mediaapakabar.com - Terdakwa kasus dugaan perusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal tiba-tiba mengamuk dan memukul seorang wartawan.


Momen itu terekam kamera wartawan yang hendak meliput sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Saat itu, Hercules hendak masuk ke dalam Gedung PN Jakbar. Ia datang dengan diantar mobil tahanan dan memakai pakaian serba hitam sekitar pukul 15.06 WIB.
Wartawan yang tengah meliput pun langsung mengerumuni mobil tersebut dimana pria yang dekat dengan Prabowo Subianto itu turun dari mobil tahanan seperti yang dilansir Pojoksatu.id.
Karena memang penuh, aksi saling desak pun tak terelakkan dan membuat Hercules yang hendak menuju ke ruang tahanan juga kesulitan berjalan.
Sementara, sejumlah anggota polisi berusaha memberikan ruang kepada Hercules agar bisa berjalan menuju ke ruang tahanan.
Entah apa penyebabnya, Hercules lantas marah-marah kepada para wartawan.
Nahas, Hercules yang tak diborgol tangannya itu lantas berbalik dan berlari mengejar wartawan.
Sementara aparat kepolisian terhalang kerumunan massa yang berjumlah cukup banyak.
“Mana wartawan,” ucap Hercules,
Tanpa ba-bi-bu, Hercules pun melayangkan pukulan tangan kirinya kepada salah seorang wartawan.
Beruntung, pukulan itu bisa ditangkis secara spontan sehingga bogeman Herculens itu hanya mengenai pergelangan tangan kirinya.
Sejurus kemudian, aparat polisi langsung membawa Hercules ke ruang tahanan. Sedangkan awak media langsung membuabarkan diri kembali ke ruang sidang.
Sampai berita ini ditulis, belum diketahui persis penyebab Hercules memukul wartawan dan sidang vonis masih berjalan.
Untuk diketahui, Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018.
Selama menguasai lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.
Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menguasai lahan PT. Nila, Kalideres, Jakarta Barat. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini