Uang Buat 'Serangan Fajar' Caleg DPR RI Bowo Sidik Jumlahnya Gak Tanggung, Rp 8 Miliar dari Hasil Suap

Admin
Jumat, 29 Maret 2019 - 09:36
kali dibaca
Basaria Panjaitan saat menggelar press conference OTT kader Golkar Bowo Sidik. Foto: Jawa Pos
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penerimaan suap yang dilakukan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso terkait dengan pemilu 2019. Uang suap tersebut diduga untuk serangan fajar yang akan disebar di Jawa Tengah.

“Diduga mengumpulkan uang sudah barang tentu dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Legislator fraksi Partai Golkar itu diketahui merupakan calon legislatif (caleg) daerah pemilihan Jawa Tengah II. Uang suap sebesar Rp 8 miliar itu berada di dalam 84 kardus yang rencananya akan dimasukan ke dalam 400 ribu amplop.
“Uang Rp 8 miliar itu berada di dalam 84 kardus,” ucap Basaria seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id.
Oleh karena itu, Basaria mengajak masyarakat untuk memilih parpol dan caleg yang jujur pada Pemilu 2019. Hal ini dapat dilihat dari calon yang berintegritas.
“Para anggota dewan ini seharusnya bisa menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah dan tidak sepatutnya menerima suap,” tegas Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka kasus suap distribusi pupuk di PT Pupuk Indonesia Logistik. Bowo bersama Indung yang merupakan pejabat PT Inersia diduga merupakan tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap yakni, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.
Uang suap tersebut diberikan terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncro Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Asty sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini